Jokowi Targetkan Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Selesai 2023
Kemenko Polhukam yakin program tetap lanjut pada 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo berharap semua korban pelanggaran HAM berat masa lalu telah dipulihkan haknya pada Desember 2023. Sebab, itu sesuai durasi kerja tim implementasi rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPP HAM) yang tertuang dalam Keputusan Presiden.
"Nanti bisa diperpanjang hingga tahun depan kalau belum selesai. Syukur, kalau nanti di Desember sudah selesai, karena ini kan bukan pekerjaan gampang. Memberikan bantuan sosial, keterampilan, hingga beasiswa," ungkap Jokowi di Kabupaten Pidie, Aceh, dalam keterangan pers, Selasa (27/6/2023).
Sementara, Sekretaris Kemenko Polhukam, Letnan Jenderal Teguh Pudjo Rumekso, mengatakan saat ini korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh ada 99 orang. Total penerima manfaat mencapai 252 orang.
"Jadi, kan yang termasuk korban, ada anak, istri. Itu semua terdata sampai dengan kick off pada Selasa ini mencapai 252 orang. Ini kan baru di Aceh. Nanti, akan kami tindak lanjuti," ujar Teguh di Aceh.
Teguh mengaku tim implementasi rekomendasi TPP HAM harus bekerja cepat. Sebab, mereka punya tenggat waktu hingga 31 Desember 2023.
Namun, Teguh memberikan sinyal bila angka korban pelanggaran HAM berat masa lalu terus bertambah dan belum selesai hingga akhir Desember 2023, maka bakal dilanjutkan pemerintahan baru.
"Saya yakin dari pemerintah juga akan melanjutkan di tahun berikutnya. Sehingga menjadi program yang berkesinambungan," kata dia.
Apa saja manfaat yang bakal diterima korban pelanggaran HAM berat masa lalu?
Baca Juga: Mahfud MD Akui Sulit Jerat Pelaku Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu
1. Korban pelanggaran HAM berat masa lalu akan diberikan jaminan kesehatan selama lima tahun
Lebih lanjut, Teguh selaku Ketua Pelaksanaan Program Implementasi Rekomendasi TPP HAM mengatakan, para korban bakal mendapatkan jaminan kesehatan prioritas dari Kementerian Kesehatan. Layanan itu diberikan selama lima tahun.
"Tapi, layanan itu akan dievaluasi. Jadi tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang," kata dia.
Selain itu, kata Teguh, ada pula beasiswa pendidikan dari jenjang SD hingga perguruan tinggi. "Sementara, dari Kementerian Sosial bakal memberikan jaminan keluarga harapan. Itu berlaku seumur hidup," tutur dia.
Kemudian, para korban juga bakal mendapatkan pelatihan kemampuan agar bisa berdaya secara ekonomi. Di sisi lain, bagi korban pelanggaran HAM berat yang merupakan eksil, bakal diberikan kemudahan untuk bisa kembali ke Tanah Air, salah satunya golden visa.
Program pemulihan di Aceh, kata Teguh, bakal menjadi modal bagi proses pemulihan korban di peristiwa yang lain. "Jadi, setelah dari kegiatan kick off ini kementerian dan lembaga akan kami kumpulkan dan membuat suatu perencanaan lagi," ujarnya.
Baca Juga: [WANSUS] Tak Semua Korban Pelanggaran HAM Berat Mau Lewat Jalur Hukum