Hore! Gaji PNS Naik 5 Persen di Bulan April 2019
Kenaikan gaji akan dirapel mulai Januari 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabar gembira bagi kalian para abdi negara, sebab mulai bulan April 2019, pemerintah akan menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nominal kenaikannya mencapai 5 persen. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo usai meresmikan salah satu ruas Tol Trans Sumatera, Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter).
"Tadi, di sana waktu saya salam-salaman ada yang menyampaikan kepada saya: 'Pak, ini gaji PNS naiknya kapan? Saya jawab, iya saya bilang saya ngerti (perlu ada kenaikan),'" kata Jokowi di Lampung pada Jumat (8/3).
Ia memastikan gaji PNS akan mulai dinaikan pada April 2019. Sesuai rencana, kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen.
Lalu, apakah kenaikan gaji itu akan dirapel?
Baca Juga: Memperoleh SK Baru, Akhirnya Gaji Naik!
1. Kenaikan gaji akan dirapel mulai awal tahun 2019
Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, kenaikan gaji itu akan dirapel mulai awal tahun 2019, alias di bulan Januari. Saat ini, kata Jokowi, pemerintah sedang menyiapkan aturannya.
"Ini PP-nya (Peraturan Pemerintah) baru disiapkan. Saya kira Maret ini akan selesai, sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak ibu sekalian," ujar Jokowi kepada media pada hari ini.
Baca Juga: 6 Instansi Pemerintah dengan Gaji Tertinggi di Indonesia