TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hore! Gaji PNS Naik 5 Persen di Bulan April 2019

Kenaikan gaji akan dirapel mulai Januari 2019

(Presiden Joko Widodo) www.twitter.com/@setkabgoid

Jakarta, IDN Times - Kabar gembira bagi kalian para abdi negara, sebab mulai bulan April 2019, pemerintah akan menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nominal kenaikannya mencapai 5 persen. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo usai meresmikan salah satu ruas Tol Trans Sumatera, Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter). 

"Tadi, di sana waktu saya salam-salaman ada yang menyampaikan kepada saya: 'Pak, ini gaji PNS naiknya kapan? Saya jawab, iya saya bilang saya ngerti (perlu ada kenaikan),'" kata Jokowi di Lampung pada Jumat (8/3). 

Ia memastikan gaji PNS akan mulai dinaikan pada April 2019. Sesuai rencana, kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen. 

Lalu, apakah kenaikan gaji itu akan dirapel? 

Baca Juga: Memperoleh SK Baru, Akhirnya Gaji Naik!

1. Kenaikan gaji akan dirapel mulai awal tahun 2019

Dok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, kenaikan gaji itu akan dirapel mulai awal tahun 2019, alias di bulan Januari. Saat ini, kata Jokowi, pemerintah sedang menyiapkan aturannya. 

"Ini PP-nya (Peraturan Pemerintah) baru disiapkan. Saya kira Maret ini akan selesai, sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak ibu sekalian," ujar Jokowi kepada media pada hari ini. 

2. Setelah dinaikan 5 persen, berapa gaji PNS?

ANTARA FOTO/den

Mengutip aturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, maka besaran gaji pokok PNS saat ini masih sama dengan tahun 2015 lalu. Dalam peraturan itu disebutkan, gaji pokok PNS jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 1.486.500.

Kemudian untuk golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.456.700. Sedangkan untuk golongan tertinggi PNS atau golongan IVE masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.000. 

Apabila gaji mereka dinaikan 5 persen, maka gaji golongan IA dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 1.486.500, kemudian bila ditambah 5 persen yang sebesar Rp 74.325 akan menjadi Rp 1.560.825.

Selanjutnya, untuk gaji pokok golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.456.700, kemudian ditambahkan lima persen yang sebesar Rp 122.835 akan menjadi Rp 2.579.535.

Yang terakhir, untuk gaji pokok PNS jabatan tertinggi atau golongan IVE Rp 5.620.000, kemudian ditambahkan lima persen sebesar Rp 281.000 akan menjadi Rp 5.901.000.

Baca Juga: 6 Instansi Pemerintah dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya