Kado Pahit Jessica Wongso di Tahun 2018: PK Ditolak Mahkamah Agung
Jessica harus terima kenyataan tetap dibui 20 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus pembunuhan dengan menggunakan racun sianida, Jessica Wongso menutup tahun 2018 dengan fakta pahit. Upaya peninjauan kembalinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Jessica tetap harus berada di dalam bui selama 20 tahun.
"Amar putusan, ditolak," demikian informasi yang tertulis di laman MA yang dikutip pada Senin (31/12).
Di laman itu juga dijelaskan kasus peninjauan kembalinya ditangani oleh tiga hakim yakni Sofyan Sitompul, Sri Murwahyuni dan Suhadi. Ketiganya mengetok putusan tersebut pada (3/12) lalu.
Jessica divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 lalu. Lalu, apa tanggapan hakim yang dulu sempat menjatuhkan vonis terhadap Jessica?
Baca Juga: Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali
1. Hakim yang pernah memvonis Jessica mengaku bangga karena telah menjatuhkan putusan yang tepat
Ini bukan merupakan upaya hukum pertama yang dilakukan oleh Jessica agar bisa meraih keadilan dan dibebaskan dari tuduhan sebagai pembunuh. Pada tahun 2017, ia sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Namun, pada Maret 2017, bandingnya ditolak. Majelis hakim justru menguatkan putusan PN Jakarta Pusat nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016.
Ia kemudian mengajukan gugatan ke tingkat kasasi. Namun, di tangan hakim agung Artidjo Alkostar, gugatan kasasi itu juga ditolak.
"Mahkamah Agung mengumumkan perkara nomor 498/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Wongso putus pada Rabu, 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi terdakwa," ujar juru bicara MA Suhadi pada tahun 2017 lalu.
Lalu, apa komentar Hakim Binsar Gultom yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara? Sebab, putusan dan pertimbangan Binsar ketika itu sempat mendapat tanda tanya dari publik.
"Selaku hakim yang menangani perkara itu, saya merasa bangga karena artinya kami membuat keputusan yang benar dan profesional," ujar Binsar di Pangkal Pinang pada Senin (31/12).
Putusan di tingkat kasasi itu menggambarkan adanya sikap dan keyakinan yang sama antara putusan yang dihasilkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hakim tinggi dan majelis hakim Mahkamah Agung.
Baca Juga: [Wawancara] Otto Hasibuan: Jangan Jadi Pengacara karena Ingin Kaya