Kejagung Proses Kasus dengan Nilai Kerugian Rp152 T di Semester I 2023
Sudah ada 3.397 perkara yang dituntaskan sepanjang 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung memamerkan pencapaian kinerjanya pada semester I-2023. Salah satu yang dipamerkan adalah rangkaian kasus yang sedang diproses oleh Kejagung dengan total kerugian negara mencapai Rp152.247.333.240.704 dan 61.948.551 dolar Amerika Serikat.
"Sementara, jumlah perkara tipidsus yang berhasil diselesaikan pada semester I-2023 mencapai 3.397 perkara. Sebanyak 3.923 perkara telah diselesaikan di tahap penuntutan. Sedangkan, 2.117 perkara diselesaikan di tahap penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (22/7/2023).
Pencapaian ini dipamerkan oleh Ketut dalam HUT ke-63 Kejagung yang acaranya dipimpin langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Dalam upacara yang digelar pagi tadi, Jokowi menitipkan pesan agar jangan sampai ada lagi personel jaksa yang mempermainkan hukum. Entah itu dengan cara menitip rekanan proyek, barang impor, hingga tindakan tidak terpuji lainnya.
"Bapak Jaksa Agung menyatakan secara tegas kalau terjadi hal-hal tersebut maka akan ditindak secara tegas," kata dia.
Baca Juga: HUT ke-63 Kejagung, Jokowi Wanti-wanti Jaksa Tak Mainan Hukum
1. Detail pengembalian kerugian keuangan negara mencapai Rp152 triliun
Ketut menjelaskan angka Rp152 triliun itu merupakan akumulasi dari sejumlah perkara yang ditangani Kejagung tahun lalu dan proses hukumnya masih berjalan hingga sekarang. Sejumlah kasus itu, di antaranya korupsi LPEI (Lembaga Penjamin Ekspor Indonesia), rasuah ekspor minyak goreng, Duta Palma Group, hingga BTS 4G Bakti Kominfo.
"Ada perkara yang tahun lalu, tapi sedang berjalan karena masih proses upaya hukum," katanya.
Berikut rincian total kerugian negara yang mencapai Rp152.247.333.240.704,51 dan USD 61.948.551 dari sejumlah kasus:
- Mengembalikan kerugian keuangan negara Rp42.696.731.030.611,51 dan USD 61.948.551
- Mengembalikan kerugian perekonomian negara Rp109.550.602.210.093 terkait penanganan perkara PT AMU, LPEI, Garuda Indonesia, minyak goreng, Duta Palma Group, Taspen, dan BTS 4G Bakti Kominfo.
- Mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.825.453.498.044,46
- Penyelamatan dan Pemulihan Aset dari Tipikor Jiwasraya Rp3,1 triliun
Editor’s picks
Baca Juga: Jaksa: Korupsi BTS Kominfo Harus Diproses Hukum, Rakyat Jangan Jadi Korban