TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Proses Kasus dengan Nilai Kerugian Rp152 T di Semester I 2023

Sudah ada 3.397 perkara yang dituntaskan sepanjang 2023

Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung RI (Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung memamerkan pencapaian kinerjanya pada semester I-2023. Salah satu yang dipamerkan adalah rangkaian kasus yang sedang diproses oleh Kejagung dengan total kerugian negara mencapai Rp152.247.333.240.704 dan 61.948.551 dolar Amerika Serikat. 

"Sementara, jumlah perkara tipidsus yang berhasil diselesaikan pada semester I-2023 mencapai 3.397 perkara. Sebanyak 3.923 perkara telah diselesaikan di tahap penuntutan. Sedangkan, 2.117 perkara diselesaikan di tahap penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (22/7/2023). 

Pencapaian ini dipamerkan oleh Ketut dalam HUT ke-63 Kejagung yang acaranya dipimpin langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Dalam upacara yang digelar pagi tadi, Jokowi menitipkan pesan agar jangan sampai ada lagi personel jaksa yang mempermainkan hukum. Entah itu dengan cara menitip rekanan proyek, barang impor, hingga tindakan tidak terpuji lainnya. 

"Bapak Jaksa Agung menyatakan secara tegas kalau terjadi hal-hal tersebut maka akan ditindak secara tegas," kata dia.

Baca Juga: HUT ke-63 Kejagung, Jokowi Wanti-wanti Jaksa Tak Mainan Hukum

1. Detail pengembalian kerugian keuangan negara mencapai Rp152 triliun

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Ketut menjelaskan angka Rp152 triliun itu merupakan akumulasi dari sejumlah perkara yang ditangani Kejagung tahun lalu dan proses hukumnya masih berjalan hingga sekarang. Sejumlah kasus itu, di antaranya korupsi LPEI (Lembaga Penjamin Ekspor Indonesia), rasuah ekspor minyak goreng, Duta Palma Group, hingga BTS 4G Bakti Kominfo.

"Ada perkara yang tahun lalu, tapi sedang berjalan karena masih proses upaya hukum," katanya.

Berikut rincian total kerugian negara yang mencapai Rp152.247.333.240.704,51 dan USD 61.948.551 dari sejumlah kasus:

  1. Mengembalikan kerugian keuangan negara Rp42.696.731.030.611,51 dan USD 61.948.551
  2. Mengembalikan kerugian perekonomian negara Rp109.550.602.210.093 terkait penanganan perkara PT AMU, LPEI, Garuda Indonesia, minyak goreng, Duta Palma Group, Taspen, dan BTS 4G Bakti Kominfo.
  3. Mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.825.453.498.044,46
  4. Penyelamatan dan Pemulihan Aset dari Tipikor Jiwasraya Rp3,1 triliun

2. 3.073 perkara tindak pidana umum diselesaikan lewat keadilan restoratif

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, untuk tindak pidana umum, Kejagung telah menyelesaikan 3.073 perkara melalui keadilan restoratif. Sebanyak 387.935 perkara di tahap pra penuntutan. Kemudian, 341.213 perkara diselesaikan di tahap penuntutan. 

"Sebanyak 320.853 orang terpidana telah dilakukan eksekusi yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap," kata Ketut. 

Kejaksaan Agung juga melakukan koordinasi teknis penuntutan di peradilan militer. Mereka berkoordinasi di 545 perkara. Sebanyak 10 perkara saat ini di tahap penyelidikan, empat perkara di tahap penyidikan dan empat lainnya sudah memasuki tahapan penuntutan. 

Baca Juga: Jaksa: Korupsi BTS Kominfo Harus Diproses Hukum, Rakyat Jangan Jadi Korban

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya