Jaksa: Korupsi BTS Kominfo Harus Diproses Hukum, Rakyat Jangan Jadi Korban

JPU menjawab nota keberatan yang dilayangkan Anang Latif

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab nota keberatan yang dilayangkan kubu Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. 

Tim Penasihat Hukum Anang pada eksepsi menyebut tindakan kliennya dalam memutus kontrak demi efisiensi pekerjaan proyek bukan pelanggaran hukum. Sebab, hal itu disebut sesuai dengan sikap pemerintah karena Presiden Joko "Jokowi" Widodo memerintahkan agar proyek ini dilanjutkan sampai selesai.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan sependapat dengan sikap pemerintah yang ingin agar proyek BTS Kominfo dilanjutkan sampai selesai. Namun, Jaksa menilai perbuatan korupsi dalam proyek ini tetap harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Kami Penuntut Umum sependapat bahwa pekerjaan penyediaan BTS 4G harus tetap dilanjutkan sampai dengan selesai karena rakyat yang berada di daerah 3 T tidak boleh menjadi korban," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

"Tetapi orang-orang atau pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan curang, melakukan perbuatan korup dalam pelaksanaan pekerjaan penyediaan BTS 4G tahun 2020-2022 harus diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana, apalagi perbuatan tersebut telah nyata-nyata menimbulkan kerugian keuangan negara," imbuhnya.

Baca Juga: Kasus BTS, Maqdir Ismail Minta Pemeriksaan soal Uang Rp27 M Ditunda

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya