TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejakgung Serahkan Jaksa Satriawan yang Diburu oleh KPK

Jaksa Satriawan ditetapkan jadi tersangka oleh KPK

(Jamintel, Jamwas dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) Istimewa

Jakarta, IDN Times - Setelah sempat diburu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Satriawan yang bertugas di Kejaksaan Negeri Surakarta pada Rabu (21/8) mendatangi gedung institusi antirasuah. Namun, ia tidak datang seorang diri dan menyerahkan diri. Ada beberapa petinggi dari Kejaksaan Agung yang ikut mendampingi. 

Mereka adalah Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan S. Maringka, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Muhammad Yusni. Peristiwa ini seolah mengingatkan publik ketika mereka turut mengantarkan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jaksa Agus Winoto pada (30/6) lalu. 

"Kejaksaan Agung tadi menyerahkan satu orang tersangka, jaksa SSL (Satriawan) yang kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dengan proyek di Yogyakarta," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah pada siang tadi. 

Proses penyerahan dilakukan sekitar pukul 12:40 WIB. Lalu, apa tindakan dari Kejakgung terhadap dua jaksa yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu? 

Baca Juga: KPK Imbau Jaksa di Kejari Surakarta Agar Menyerahkan Diri

1. Kejaksaan Agung menunggu surat penangkapan dari KPK untuk memberhentikan sementara dua jaksa

(JAM Intelijen Jan S. Maringka dan juru bicara KPK Febri Diansyah) Istimewa

Menurut Jaksa Agung Muda bidang pengawas, Muhammad Yusni, mereka tengah menunggu surat penangkapan dari KPK agar bisa dilakukan pemberhentian sementara terhadap Jaksa Eka Safitra dan Satriawan. 

"Ya, sambil menunggu nanti putusan bersifat tetap untuk pemberhentian secara permanen," kata Yusni yang ditemui siang tadi di gedung KPK. 

Ia turut mengucapkan terima kasih kepada KPK lantaran telah menangkap keduanya melalui operasi senyap di Yogyakarta pada Senin kemarin. Apa yang dilakukan oleh KPK, kata Yusni turut membantu melakukan pembersihan kepada rekan-rekan korps Adhyaksa. 

2. Kejaksaan Agung berharap jaksa yang lain jera berbuat korupsi

ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Yusni juga mengurai harapannya agar tidak ada lagi jaksa lain yang masih memiliki nyali untuk berbuat korupsi. Ia menyebut jaksa lainnya bisa belajar kepada dari kasus yang menimpa jaksa Satriawan dan Jaksa Eka Safitri. 

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah sudah ada koordinasi antara KPK dengan Kejakgung. Sebab, dalam proses penyidikannya nanti, KPK akan membutuhkan bantuan dari Kejakgung. 

"Tim pasti akan membutuhkan pemeriksaan saksi-saksi dari kejaksaan atau pun dari pihak-pihak lain, dengan komitmen yang sama bahwa kasus ini harus dituntaskan. Harapannya ke depan, kasus ini dapat dituntaskan dengan baik dan lancar," kata dia. 

Baca Juga: Jaksa di Yogya Minta Fee Rp415 Juta dari Proyek Infrastruktur

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya