Kejakgung Serahkan Jaksa Satriawan yang Diburu oleh KPK
Jaksa Satriawan ditetapkan jadi tersangka oleh KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah sempat diburu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Satriawan yang bertugas di Kejaksaan Negeri Surakarta pada Rabu (21/8) mendatangi gedung institusi antirasuah. Namun, ia tidak datang seorang diri dan menyerahkan diri. Ada beberapa petinggi dari Kejaksaan Agung yang ikut mendampingi.
Mereka adalah Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan S. Maringka, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Muhammad Yusni. Peristiwa ini seolah mengingatkan publik ketika mereka turut mengantarkan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jaksa Agus Winoto pada (30/6) lalu.
"Kejaksaan Agung tadi menyerahkan satu orang tersangka, jaksa SSL (Satriawan) yang kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dengan proyek di Yogyakarta," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah pada siang tadi.
Proses penyerahan dilakukan sekitar pukul 12:40 WIB. Lalu, apa tindakan dari Kejakgung terhadap dua jaksa yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu?
Baca Juga: KPK Imbau Jaksa di Kejari Surakarta Agar Menyerahkan Diri
1. Kejaksaan Agung menunggu surat penangkapan dari KPK untuk memberhentikan sementara dua jaksa
Menurut Jaksa Agung Muda bidang pengawas, Muhammad Yusni, mereka tengah menunggu surat penangkapan dari KPK agar bisa dilakukan pemberhentian sementara terhadap Jaksa Eka Safitra dan Satriawan.
"Ya, sambil menunggu nanti putusan bersifat tetap untuk pemberhentian secara permanen," kata Yusni yang ditemui siang tadi di gedung KPK.
Ia turut mengucapkan terima kasih kepada KPK lantaran telah menangkap keduanya melalui operasi senyap di Yogyakarta pada Senin kemarin. Apa yang dilakukan oleh KPK, kata Yusni turut membantu melakukan pembersihan kepada rekan-rekan korps Adhyaksa.
Baca Juga: Jaksa di Yogya Minta Fee Rp415 Juta dari Proyek Infrastruktur