Kemendagri: Daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali Bertambah Jadi 7
PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga 7 Maret 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Meski pemerintah mulai menyiapkan peta jalan untuk menuju ke fase endemik, tapi kenyataannya jumlah wilayah di Jawa-Bali yang masuk ke dalam PPKM Level 4 bertambah. Bila pekan sebelumnya ada empat wilayah yang masuk PPKM Level 4, pekan ini bertambah menjadi tujuh wilayah.
Hal itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 28 Februari 2022. "Terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 4, dari semula empat daerah lalu bertambah menjadi tujuh daerah," ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA di dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).
Tujuh daerah yang masuk ke dalam PPKM Level 4 di Jawa-Bali yakni Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Madiun. Selain itu, juga terdapat peningkatan level PPKM dari semula level 2 menjadi level 3. Semula, terdapat 99 daerah dan kini menjadi 108 daerah.
Ia menjelaskan adanya perubahan status PPKM tersebut karena pemerintah mempertimbangkan tingkat vaksinasi di setiap daerah. Suatu daerah dinyatakan sudah mencapai target yang ditetapkan bila cakupan vaksinasinya mencapai 70 persen.
Dengan pertimbangan itu, pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 7 Maret 2022. Lalu, apa saja yang perlu diperhatikan bagi warga di tujuh daerah yang masuk ke dalam PPKM Level 4? Bagaimana dengan status PPKM di area Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi dan Tangerang?
Baca Juga: Kemenkes Siapkan Jalan Menuju Endemik COVID-19, Terlalu Buru-buru?
1. Pelaksanaan sekolah dapat dilakukan sepenuhnya secara daring
Berdasarkan Inmendagri itu, tertulis pelaksanaan pembelajaran di sekolah dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka secara terbatas. Atau sekolah juga bisa menggelar pembelajaran jarak jauh atau daring sesuai keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri.
Selain itu, kegiatan yang berlangsung di sektor non esensial dibatasi hanya boleh diisi 25 persen dari kapasitas normal. Warga yang kembali bekerja di kantor (WFO) juga wajib sudah divaksinasi lengkap. Lalu, setiap melewati pintu akses masuk dan keluar, mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Fasilitas gym hingga ruang pertemuan dengan kapasitas besar tetap diizinkan buka. Asal, mereka menggunakan fasilitas PeduliLindungi. Kapasitas pengunjung yang dibolehkan maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
"Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar wajib disajikan di dalam box dan tidak boleh ada hidangan prasmanan," ungkap Tito di dalam instruksinya.
Aturan serupa juga berlaku bagi pasangan yang hendak meninkah di tujuh area yang tengah diberlakukan PPKM Level 4.
Baca Juga: Menkes Budi Buka Peluang Warga Boleh Mudik di Lebaran 2022