Kemenkes Siapkan Jalan Menuju Endemik COVID-19, Terlalu Buru-buru?

Perubahan status menjadi endemik harus diumumkan oleh WHO

Jakarta, IDN Times - Di tengah kasus harian COVID-19 yang masih tinggi, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan arahan agar Kementerian Kesehatan mulai menyiapkan peta jalan dari pandemik menuju ke endemik. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tak menyebut kapan Indonesia mulai memasuki periode endemik COVID-19.

"Kami juga mendapatkan arahan dari bapak presiden tadi atas masukan dari Bapak Menko mengenai strategi dari pandemik menjadi endemik. Kami sudah siapkan protokolnya," ungkap Budi ketika memberikan keterangan pers secara daring pada Minggu, 27 Februari 2022 lalu. 

Meski begitu, pria yang pernah menjadi Wakil Menteri BUMN itu juga menyebut pesan dari Jokowi agar keputusan tersebut dipertimbangkan secara matang. Peta jalan menuju ke endemik harus memperhatikan pendekatan dari sisi sains, kesehatan, sosial, budaya dan ekonomi. 

Ketika ditanyakan lebih jauh kepada Kementerian Kesehatan, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan saat ini Indonesia masih jauh dari jalan menuju ke endemik. "Belum (berubah statusnya menjadi endemik)," ungkap Nadia kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Selasa, (1/3/2022). 

Ia menjelaskan Kemenkes sedang menyusun peta jalan untuk memasuki pra endemik dulu, kemudian baru memasuki fase endemik. "Untuk mencapai ke tahap itu maka dibutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat supaya kita segera mencapai fase itu. Jangan sampai kita setback lagi. Kami berharap masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan dan mematuhi aturan pemerintah," tutur dia. 

Apakah ada indikator yang harus dicapai lebih dulu untuk bisa memasuki fase endemik?

1. Transisi menuju ke endemik ditandai dengan rasio kematian kurang dari 3 persen

Kemenkes Siapkan Jalan Menuju Endemik COVID-19, Terlalu Buru-buru?Pemkot Tangerang Selatan membuka lahan baru TPU khusus COVID-19 yang dapat menampung 800 makam dikarenakan tingginya angka kematian COVID-19 di wilayah tersebut (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Nadia menjelaskan situasi saat ini belum dapat bergerak maju menuju transisi dari status pandemik menjadi endemik. Endemik sendiri merupakan status penyebaran penyakit yang terkonsentrasi di suatu wilayah, seperti malaria. 

Perubahan status dari pandemik ke endemik pun dapat terjadi setelah angka penularan selalu rendah dalam waktu lama. Sementara, berdasarkan data dari Satgas Penanganan COVID0-19 per 28 Februari 2022, angka kasus harian masih mencapai 25.054.

Angkanya terlihat lebih rendah dibandingkan kasus harian pada 27 Februari 2022 yang mencapai 34.976. Namun, hal itu terjadi karena jumlah orang yang dites menjadi yang terendah sepanjang 2022. 

Indikator lainnya yakni rasio kematian, tingkat keterisian rumah sakit dan rasio positif yang rendah. Sementara, angka kematian harian per 28 Februari 2022 masih tergolong tinggi yakni 262 pasien. Sehari sebelumnya, angka kematian harian mencapai 229 pasien. 

"Indikator (menuju endemik) sedang disusun bersama para ahli epidemiologi. Salah satunya juga angka kematian harus kurang dari tiga persen. Sedangkan, saat ini statusnya masih naik, (penularan Omicron) masih tinggi dan kematian per hari masih mencapai 200 orang," tutur dia. 

Baca Juga: Menkes Budi Buka Peluang Warga Boleh Mudik di Lebaran 2022

2. Semua wilayah di Indonesia harus sudah memasuki PPKM level 1

Kemenkes Siapkan Jalan Menuju Endemik COVID-19, Terlalu Buru-buru?Petugas gabungan memberhentikan pengendara motor yang berboncengan saat uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020). Pemerintah Kota Makassar terus melakukan sosialisasi hingga hari terakhir uji coba penerapan PSBB dengan harapan penerapan PSBB yang diterapkan pada 24 April - 7 Mei 2020 di daerah itu berjalan efektif dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (ANTARA FOTO/Arnas Padda

Indikator lainnya Indonesia sudah siap memasuki fase endemik yakni cakupan vaksinasi lengkap harus telah mencapai 70 persen dari penduduk. Selama ini, pemerintah telah menetapkan jumlah warga yang harus divaksinasi dua dosis mencapai 208.265.720. Sedangkan, yang telah tercapai baru 143.778.623. Pemerintah masih harus menggenjot pemberian vaksin ke 64,4 juta warga. 

Sementara, capaian vaksin booster baru mencapai 9,8 juta jiwa atau 4,7 persen. Indikator lainnya yang menunjukkan Indonesia bergerak menuju ke fase endemik yakni ketika status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di semua wilayah di Tanah Air ada di level 1. 

Sedangkan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri pada 28 Februari 2022, masih ada satu kota di Jawa yang masuk ke PPKM level 4, yakni Madiun. DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi masih dinyatakan PPKM level 3. 

Bahkan, di wilayah luar Jawa-Bali, masih banyak kabupaten dan kota yang berstatus PPKM level 3. Menteri Koordinator bidang perekonomian Airlangga Hartarto pun memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali hingga 14 Maret 2022. 

"Kalau sudah tidak ada lagi lonjakan dalam waktu yang lama, maka itu bisa menjadi awal fase endemik," kata Nadia. 

Artinya, jalan menuju ke fase endemik masih jauh. 

3. Hanya WHO yang bisa mencabut status pandemik sudah berakhir

Kemenkes Siapkan Jalan Menuju Endemik COVID-19, Terlalu Buru-buru?Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman. (dok. Pribadi/Dicky Budiman)

Sementara, menurut epidemiolog dari Universitas Griffith, Brisbane, Australia, Dicky Budiman, Indonesia tidak bisa berinisiatif secara mandiri nantinya mengumumkan sudah masuk ke fase endemik. Yang bisa menetapkan bahwa pandemik sudah berakhir adalah badan kesehatan dunia (WHO). 

"Yang bisa menetapkan status pandemik di dunia adalah WHO. Begitu pula yang bisa mencabutnya. Jadi, kalau Indonesia atau negara manapun ingin mengubah status pandemik menjadi endemik atau pandemik sudah dinyatakan berakhir ya maka konsekuensinya hanya berlaku di negara yang bersangkutan," ujar Dicky kepada IDN Times melalui pesan suara pada Selasa (1/3/2022). 

Sementara, Indonesia terikat kepada aturan kesehatan internasional, di mana menyebut hingga saat ini status pandemik di dunia belum dicabut. "Kan, pada Januari 2022 lalu, ditetapkan statusnya masih darurat kesehatan masyarakat dan Indonesia termasuk negara anggota WHO, maka telah meratifikasi aturan kesehatan internasional itu," kata dia. 

Menurut Dicky, rencana pemerintah yang mulai menggaungkan untuk menggeser status pandemik menjadi endemik lebih bermotif politik dan ekonomi. "Jadi, kalau dipaksakan (ada perubahan status) disebut polidemic. Karena saat ini di dunia masih berstatus pandemik," ujarnya lagi. 

Alih-alih langsung berstatus endemik, maka dibutuhkan proses transisi lebih dulu. Atau, kata Dicky, target ditingkatkan menjadi COVID-19 terkendali. 

"Artinya, selama beberapa bulan tidak ada kasus COVID-19," ungkapnya. 

Sementara, bila pemerintah menargetkan COVID-19 akan dibuat menjadi endemik maka hal tersebut menandakan mereka sudah menyerah dan tak bisa mengendalikan. Meski sudah dalam kondisi endemik pun, bukan berarti COVID-19 tak berbahaya. Sama seperti malaria, COVID-19 tetap dianggap penyakit berbahaya.

Baca Juga: Pemerintah Akan Bebaskan PPLN ke Bali dari Karantina Mulai 14 Maret

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya