Kemenhub Serahkan Putusan Ojol Boleh Angkut Penumpang ke Pemda
Sebelumnya Luhut bolehkan ojol angkut penumpang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Keputusan Kementerian Perhubungan soal apakah ojek online dibolehkan mengangkut penumpang ketika periode PSBB berubah-ubah. Pada Minggu (12/4) ketika PSBB masih diberlakukan hanya di area DKI Jakarta, ad interim Menteri Perhubungan, Luhut Panjaitan mengeluarkan aturan yang membolehkan ojek online mengangkut penumpang.
Hal itu tertulis di Peraturan Menteri Perhubungan nomor 18 tahun 2020 mengenai Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan COVID-19. Peraturan itu ditetapkan Luhut pada (9/4) lalu.
Di dalam pasal 11 ayat 1 butir d di Permenhub disebutkan ojek online bisa mengangkut penumpang dalam kondisi tertentu.
"Sepeda motor yang mengangkut penumpang harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut. Satu, aktivitas lain yang dibolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kedua, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan dan keempat, tidak berkendara jika mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," demikian bunyi pasal tersebut.
Permenhub itu dinilai telah bertentangan dengan aturan yang dibuat oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun tetap tegas melarang ojol mengangkut penumpang.
Tetapi, pada malam ini, Kemenhub akhirnya menyerahkan keputusan soal ojol boleh mengangkut penumpang atau tidak ke masing-masing pemda.
Baca Juga: Terbitkan Permenhub PSBB, Luhut Bolehkan Ojek Online Bonceng Penumpang
1. Menhub Ad Interim Luhut beralasan Permenhub dibuat secara nasional sesuai karakter masing-masing daerah
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan Permenhub nomor 18 tahun 2020 itu dibuat untuk kebutuhan nasional. Masing-masing daerah, kata dia, memiliki karakteristik dan kebutuhan terhadap transportasi berbeda-beda dan itu perlu tetap diakomodir.
Lagipula, ia menambahkan, implementasi dari Permenhub nomor 18 tahun 2020 itu akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang kini terjadi di masa pandemik COVID-19.
"Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan Kepala Daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19,” tutur Adita melalui keterangan tertulis pada Senin malam (13/4).
Baca Juga: Permenhub Ojol yang Dirilis Luhut Dituding Sarat Kepentingan Bisnis