Terbitkan Permenhub PSBB, Luhut Bolehkan Ojek Online Bonceng Penumpang

Ojek daring boleh mengangkut penumpang dengan syarat ketat

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati seperti yang dikutip melalui Antara, Minggu (12/4).

1. Peraturan mengatur tiga hal untuk transportasi

Terbitkan Permenhub PSBB, Luhut Bolehkan Ojek Online Bonceng PenumpangIDN Times/Grab

Adita menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” katanya.

2. Peraturan ditujukan untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi

Terbitkan Permenhub PSBB, Luhut Bolehkan Ojek Online Bonceng PenumpangIDN Times/Hana Adi Perdana

Adapun kata Adita, peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik pada transporasi darat, kereta api, laut maupun udara.

"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” ujarnya.

3. Ojek daring boleh mengangkut penumpang dengan memperhatikan protokol kesehatan

Terbitkan Permenhub PSBB, Luhut Bolehkan Ojek Online Bonceng PenumpangPengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (29/3/2020) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta, di mana disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” jelas Adita.

4. Kendaraan roda dua hanya boleh digunakan untuk mengangkut kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang diizinkan

Terbitkan Permenhub PSBB, Luhut Bolehkan Ojek Online Bonceng Penumpang(Dok. Gojek)

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan PSBB Jakarta untuk mencegah semakin meluasnya wabah virus corona.

Salah satu kegiatan yang dibatasi yakni menggunakan kendaraan roda dua.

Dalam aturan tersebut kendaraan roda dua hanya dibolehkan sebagai angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau memang bekerja di sektor yang diizinkan

"Tanpa itu, maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua," katanya.

Hal yang sempat menjadi sorotan adalah aturan ojek online. Pemprov DKI kata Anies, sudah mengupayakan agar ojek online bisa mengantarkan orang dan barang. Karena belum adanya perubahan dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020, Pergub pun harus sejalan dengan aturan Permenkes.

Permenkes menyatakan, layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, boleh beroperasi dengan batasan hanya mengangkut barang.

"Sehingga, ojek boleh untuk mengantarkan barang, tetapi tidak untuk mengantarkan orang. Apabila nanti ada perubahan, maka kita akan menyesuaikan di dalam Peraturan Gubernur ini," jelas Anies.

Baca Juga: [BREAKING] Anies Larang Ojek Online Angkut Penumpang Selama PSBB

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya