TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkes: WNA Tak Sengaja Pakai NIK Warga Bekasi untuk Vaksinasi

Kemenkes siapkan call centre 119 extension 9 untuk aduan

ilustrasi vaksinasi (IDN Times/Herka Yanis)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi, memastikan kejadian Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga Bekasi, Wasit Ridwan (47 tahun) yang digunakan seorang warga negara asing (WNA) murni kekeliruan teknis. Ia memastikan tidak ada niat dari petugas vaksinator sengaja menggunakan NIK milik Wasit.

Akibat kesalahan tersebut, Wasit sempat ditolak proses vaksinasi COVID-19. Belakangan, diketahui NIK Wasit digunakan WNA bernama Lee In Wong. 

"Kesalahan input (NIK) di sistem ini bisa saja terjadi karena kekeliruan orang yang ada di faskes. Tetapi, tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan (WNA) yang memanfaatkan (celah) di aplikasi," kata Oscar ketika memberikan keterangan pers secara daring bersama instansi lain pada Jumat (6/8/2021). 

"Semuanya tidak ada latar kesengajaan. Ini semua berasal dari kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi di lapangan, termasuk salah input," tutur dia lagi. 

Oleh sebab itu, Kemenkes mendorong masyarakat untuk melapor bila ditemukan masalah ketika vaksinasi. Warga bisa menghubungi call centre 119 extension 9. Mereka juga bisa mengirimkan surat elektronik ke alamat sertifikat@pedulilindungi.go.id.

Sementara, menurut Kementerian Dalam Negeri, salah satu penyebab peristiwa tersebut bisa terjadi karena data vaksinasi belum terintegrasi dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Alhasil, ketika ada yang melaporkan NIK, tak bisa diverifikasi oleh Kemendagri. 

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan siap mendukung penuh langkah dari Kemenkes yang akhirnya mengintegrasikan data vaksinasi.

"Kalau ada NIK yang salah, maka kami akan back up dan memberikan dukungan penuh untuk pelacakan data sehingga bisa diketahui bila NIK tertentu sudah dipakai. Bahkan, bisa diketahui NIK itu dipakai di faskes mana," ujar Zudan yang juga hadir dalam jumpa pers. 

Lalu, bagaimana nasib warga Bekasi yang NIK dipakai WNA? Apakah akhirnya ia berhasil divaksinasi?

Baca Juga: Waduh, Warga di Bekasi Sempat Tak Bisa Vaksin Gegara NIK Dipakai WNA

1. Wasit akhirnya berhasil terima vaksin COVID-19

Ilustrasi vaksinasi (IDN Times/Herka Yanis).

Sebelumnya, Zudan memastikan data Wasit sudah sesuai dengan yang tersimpan di pangkalan data Dukcapil Kemendagri. Ia juga memastikan Wasit sudah mendapatkan vaksin virus corona pada 3 Agustus 2021. 

"NIK WNA tersebut dan NIK WNI milik Pak Wasit hanya beda di ujung akhir, yakni 01 dan 08, bisa jadi salah ketik. Itu sebabnya, kami sudah rapatkan untuk mencegah hal tersebut berulang," kata Zudan kepada IDN Times pada 4 Agustus 2021. 

Ia pun mengakui data vaksinasi Kemenkes belum terintegrasi dengan data di Dukcapil. Integrasi itu baru terjadi mulai Jumat (6/8/2021). 

"Karena dengan data yang terus diperbarui by name by address yang jumlahnya 272 juta adalah data Dukcapil. Kami menjadi wali atau pembina data kependudukan. Kolaborasi ini merupakan bagian untuk menuju ke program satu data," tuturnya pada Jumat (6/8/2021). 

2. Warga yang tak memiliki NIK akan dibuatkan di faskes lokasi vaksinasi

Jumpa pers virtual dari Kementerian Dalam Negeri soal integrasi data vaksinasi pada Jumat, 6 Agustus 2021 (Tangkapan layar Zoom Kemendagri)

Di dalam jumpa pers virtual, Zudan mengatakan warga yang tak memiliki NIK tetap akan dilayani untuk proses vaksinasi COVID-19. Warga tinggal datang ke lokasi faskes dan mengisi formulir yang diberi nama F101. Pengisian formulir bisa dilakukan di hari H vaksinasi atau sehari sebelumnya. 

"Di dalam formulir F101 ada sejumlah data yang perlu diisi, di antaranya tanggal, bulan dan tahun lahir. Itu akan menjadi bagian dari mekanisme pembuatan NIK. Enam digit pertama itu kan menunjukkan kode provinsi, kabupaten dan kecamatan. Itu sudah jelas, lalu ada tanggal lahir, tinggal empat angka nomor urut," kata Zudan menjelaskan dengan detail. 

Pembuatan NIK di kantor Dukcapil menggunakan aplikasi khusus. Sehingga, hal tersebut tidak lagi rumit untuk dilakukan. 

"Kami berharap kepada warga agar mengisi formulir F101 dengan penuh kejujuran, sehingga pendataan bisa dilakukan dengan cepat dan akurat," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Kabar Baik, Warga Tak Punya NIK Tetap Bisa Vaksinasi COVID-19  

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya