Kemenlu Bantah Menghalangi Putri Rizieq Sihab ke Oman dari Yaman
Yang melarang justru Pemerintah Oman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri akhirnya memberikan komentar soal isu putri Rizieq Shihab yang tidak bisa menyeberang dari Yaman ke Oman. Direktorat Perlindungan WNI menyebut justru yang melarang warga asing dan lokal dari Yaman menyeberang ke Oman adalah Pemerintah Oman sendiri. Bahkan, larangan itu sudah berlaku sejak Mei 2018.
"Sejak Mei 2018, mereka sudah memutuskan untuk tidak mengizinkan warga asing mana pun untuk masuk atau keluar perbatasan Oman menuju ke Yaman," ujar Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal melalui keterangan tertulis pada Senin (8/10).
Menurut Iqbal, Pemerintah Oman memiliki pertimbangan sendiri mengapa mereka tidak mengizinkan warga asing menyeberang ke Yaman.
"Itu kan karena pertimbangan keamanan nasional Oman sendiri dan itu sepenuhnya adalah hak mereka," kata Iqbal lagi.
Lalu, apa yang akan dilakukan oleh Kemenlu terhadap warga Indonesia yang sudah terlanjur berada di Salalah, Oman?
Baca Juga: KBRI Riyadh: Izin Tinggal Rizieq Shihab Sudah Habis Sejak 20 Juli 2018
1. Kemenlu menjelaskan KBRI tak punya hak melarang WNI menyeberang ke negara tertentu
Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, KBRI di negara mana pun tidak memiliki wewenang untuk melarang WNI menyeberang ke negara tertentu.
"Justru saat ini, Kemenlu dan KBRI sedang mencarikan jalan yang terbaik bagi mereka yang sudah terlanjur di Salalah (Oman)," kata dia melalui keterangan tertulis.
Informasi mengenai putri petinggi organisasi Front Pembela Islam (FPI) tertahan di Oman diperoleh dari Sekjen Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Novel Chaidar Hasan alias Novel Bamukmin. Menurut Novel, putri Rizieq hendak menyeberang dari Yaman ke Oman untuk mengikuti ekstrakurikuler.
Novel mengatakan putri Rizieq tidak bisa ke Oman karena tidak ada rekomendasi dari KBRI. Hal tersebut jelas dibantah oleh Kemenlu.
"KBRI justru tidak memiliki kewenangan untuk melarang," tutur Iqbal lagi.
Editor’s picks
Baca Juga: Begini Perjuangan Anak Yaman Pergi ke Sekolah Saat Perang