Kemenristek Akan Dilebur, Bambang Brodjonegoro Beri Sinyal Pamit
Kemenristek akan dilebur dengan Kemendikbud
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek) Bambang Brodjonegoro pada Jumat (9/4/2021) memberikan sinyal akan pamit dari posisi menteri. Hal itu usai rapat paripurna di DPR menyepakati Kemenristek akan dilebur dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ke depan, kementerian itu akan disebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek.
"Pada tadi siang baru saja ada kabar Kemenristek akan dilebur dengan Kemendikbud. Kunjungan ke Universitas Hasanuddin ini akan menjadi kunjungan terakhir saya sebagai Menteri Ristek," ujar Bambang dalam pidatonya ketika meresmikan Science Techno Park (STP) di Universitas Hasanuddin seperti disiarkan daring melalui akun YouTube kampus tersebut.
Ia pun mengenang kembali ketika baru dilantik menjadi Menristek pada 2019. Ketika itu, tujuan kunjungan dinasnya ke luar Pulau Jawa yang pertama adalah ke Sulawesi Selatan.
"Jadi, kunjungan perdana saya usai dilantik jadi menteri pada 2019 ke Unhas. Ketika itu saya menghadiri pertemuan konsorsium perguruan tinggi Indonesia-Prancis, di mana Unhas adalah tuan rumahnya," tutur dia lagi.
Mengapa Kemenristek malah dijadikan satu dengan Kemendikbud? Bagaimana pula nasib Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)?
Baca Juga: Menristek Bambang Brodjonegoro: New Normal, Penelitian Jalan Terus
1. Jokowi ingin memisahkan Kemenristek dan BRIN agar sesuai dengan UU
Proses peleburan Kemenristek ke Kemendikbud sudah ditandai dengan adanya surat dari Jokowi ke DPR pada 30 Maret 2021 untuk meminta pertimbangan. Lalu, dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (9/4/2021), parlemen menyetujui ide tersebut.
"Menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kemendikbud dan Ristek," ungkap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna pekan lalu.
Jokowi memutuskan untuk memisahkan Kemenristek dan BRIN sebagai solusi agar kelembagaan BRIN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Di dalam pasal 48 UU tersebut, tertulis BRIN adalah organisasi yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Diperkirakan konsekuensi dari peleburan ini akan ada perombakan kabinet lagi. Ketua Komisi X yang membidangi urusan pendidikan, Syaiful Huda mengakui peleburan dua kementerian itu justru akan menambah beban bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Belum lagi proses restrukturisasi kementerian akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Ia pun mewanti-wanti pemerintah agar peleburan ini tidak berdampak pada kekosongan pelaksanaan riset.
"Jangan sampai malah terlunta-lunta, risikonya saya kira semua hal strategis menyangkut riset ini bisa gak jalan," kata Syaiful dalam keterangan tertulis pada 9 April 2021.
Baca Juga: Bambang Brodjonegoro Ungkap 3 Faktor yang Bikin Indonesia Maju di 2045