Ketua Komisi I Usulkan RI Jadi Juru Damai Rusia-Ukraina Lewat MU PBB
Jangan bawa konflik Rusia-Ukraina ke Dewan Keamanan PBB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi I DPR dari fraksi Partai Golkar, Meutya Hafid mendorong Pemerintah Indonesia untuk ikut berperan dalam meredakan konflik peperangan antara Rusia dengan Ukraina. Militer Rusia mulai menyerang Ukraina dengan skala penuh usai mendapat restu dari Presiden Vladimir Putin pada Kamis, 24 Februari 2022 lalu.
Dikutip dari laman Time, restu itu diberikan usai Putin menyampaikan pidatonya sekitar pukul 06.00 WIB. Menurutnya, serangan militer itu dibutuhkan untuk melindungi warga sipil di bagian timur Ukraina. Ia juga mewanti-wanti negara lain agar tidak ikut campur atau akan menerima konsekuensi yang tak terbayangkan.
Dikutip dari laman Al Jazeera, Menteri Kesehatan Ukraina, Oleh Lyashko, sejak serangan dilakukan pada Kamis kemarin, total 57 orang yang meninggal dan 169 individu lainnya terluka. Meski sebagian besar merupakan personel militer.
Di sisi lain Wali Kota Mariupol mengklaim ada tiga warga sipil yang tewas di bagian timur kota pelabuhan tersebut. Selain itu, ada pula enam warga sipil lainnya yang mengalami luka.
"Saya berpandangan Indonesia mesti menginisiasi penyelesaian damai baik itu secara bilateral dengan Rusia dan Ukraina atau melalui jalur Majelis Umum PBB. Indonesia dapat mengambil peran ini mengingat posisi Indonesia sebagai Presidensi G-20. Selain itu, Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk turut serta dalam menciptakan perdamaian dunia," ujar Meutya dalam keterangan tertulis pada Jumat, (25/2/2022).
Meutya mengatakan, sikap kembali ke meja dialog harus segera dilakukan, sebab bila tetap dibiarkan insiden saling serang ini bisa menjadi perang terbuka yang meluas. "Perang ini berpotensi menjerumuskan dunia ke dalam Perang Dunia III," kata dia lagi.
Mengapa Meutya mengusulkan jalan damai ditempuh lewat Majelis Umum dan bukan Dewan Keamanan PBB?
Baca Juga: Jokowi Minta Perang Rusia-Ukraina Dihentikan: Bahayakan Dunia!
1. Majelis Umum PBB memungkinkan semua negara anggota berikan suara
Di dalam keterangan tertulisnya, Meutya turut menyayangkan apa yang dilakukan oleh Rusia terhadap Ukraina. Hal itu bertentangan dengan tatanan internasional yang berbasis hukum dan aturan.
"Sebagai Ketua Komisi I DPR RI, saya mendesak semua pihak untuk menahan diri dan menyerukan semua pihak untuk segera de-eskalasi dan melakukan gencatatan senjata," ungkap Meutya.
Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi multilateralisme tentu sangat menolak segala bentuk tindakan yang dapat merusak perdamaian dan stabilitas dunia. Apalagi bila hal tersebut menyebabkan korban jiwa dari warga sipil.
"Saya tentu berharap agar setiap permasalahan yang ada dapat diselesaikan melalui jalur dialog dan perundingan ketimbang jalur militer," kata dia.
Ia pun mengusulkan agar proses damai dilakukan melalui Majelis Umum PBB dan bukan Dewan Keamanan. Sebab, bila melalui proses DK, maka semua keputusan yang dianggap merugikan Rusia bisa langsung diveto oleh Negara Tirai Besi itu. Rusia diketahui merupakan satu dari lima negara yang duduk sebagai anggota tetap DK PBB.
"Sementara, di Majelis Umum PBB, tidak ada hak veto. Semua negara anggota dianggap memiliki satu suara yang sama," ujarnya.
Baca Juga: Rusia Invasi Ukraina, Ini Skema Evakuasi WNI yang Disiapkan Kemlu RI