Ketua KPK Sudah Tanda Tangan Satu Sprindik untuk Kepala Daerah
Sprindik menandakan status individu yang diselidik sudah menjadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tidak akan menunda pengumuman kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2018 sebagai tersangka. Bahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo, mengklaim sudah meneken satu sprindik atas nama seorang kepala daerah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ada bukti kuat kepala daerah itu diduga melakukan korupsi. Siapa kepala daerah yang dimaksud?
Baca juga: KPK Tolak Permintaan Wiranto Agar Tak Proses Kepala Daerah Saat Pilkada
1. KPK tetap mengumumkan kepala daerah yang korup supaya rakyat tahu
Agus mengatakan lembaga anti rasuah tetap mengumumkan supaya rakyat bisa tahu agar rakyat bisa mengetahui seperti apa para calon yang berlaga di Pilkada. Ujung-ujungnya bisa menghasilkan Pilkada yang berkualitas.
"Supaya rakyat tahu bahwa proses penyelidikannya sudah lama kepada yang bersangkutan dan sudah diekspos di KPK agar naik untuk ditersangkakan," ujar Agus yang ditemui di Kementerian Keuangan pada Rabu pagi (14/03).
Lalu, mengapa tidak langsung diumumkan nama-nama dari kepala daerah yang bermasalah itu? Ia menyebut sebelum diumumkan, surat perintah penyidikan (sprindik) sudah harus diteken lebih dulu.
"Yang satu tadi malam sudah saya tanda tangani dan itu tidak akan merugikan partai kok," kata dia lagi.
Baca juga: KPK Siap Hadang Money Politic di Pilkada