TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua MK Didesak Mundur Usai Nikahi Adik Presiden Jokowi, Kenapa?

Anwar Usman akan menikah dengan Idayati Mei 2022 di Solo

Presiden Joko "Jokowi" Widodo ketika menghadiri sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 Januari 2022. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mendesak agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebaiknya mundur usai menikahi adik Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Mei 2022 nanti.

Feri menilai, ada potensi kepentingan yang sangat besar seandainya Anwar tetap bertahan menjadi hakim MK, sementara ia sudah menjadi bagian dari keluarga presiden. 

"Kan kalau dilihat dalam proses pengujian undang-undang, seluruh undang-undang pasti melibatkan presiden. Otomatis presiden menjadi pihak yang ikut digugat karena dalam proses pembuatannya, UU dibuat atas persetujuan bersama DPR dengan presiden, baik langsung dan tidak langsung," ujar Feri ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Rabu 23 Maret 2022 lalu. 

Ia memberi contoh, seandainya ada partai politik yang ingin dibubarkan oleh pemerintah, maka presiden akan menjadi pihak pemohon. Bila ada yang mengajukan gugatan soal sengketa kewenangan lembaga negara, maka presiden berpotensi menjadi pihak termohon.

Seandainya menurut pendapat DPR presiden dianggap melanggar hukum, maka presiden akan menjadi pihak termohon. "Jadi, antara presiden dan MK sudah pasti akan ada relasi sehingga menimbulkan konflik kepentingan usai terjadinya pernikahan ini," kata dia. 

Lagipula, kata Feri, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Mahkamah Konstitusi, tertulis hakim diwajibkan mengundurkan diri seandainya hakim tersebut berkaitan dengan pihak yang berperkara di persidangan. Sementara, dalam kasus Anwar, tidak mungkin dalam semua persidangan pengujian UU, ia harus mundur. 

"Kalau enam bulan saja dia absen di semua persidangan pengujian UU, toh dia harus berhenti juga. Kan cinta terhadap MK berarti juga harus melindungi marwah MK," tuturnya lagi. 

Apa yang akan terjadi seandainya Anwar memilih tetap menjadi Ketua MK dan menjadi bagian dari keluarga presiden?

Baca Juga: Ketua MK Bakal Nikahi Adik Presiden Jokowi pada Mei 2022 

1. Anwar Usman tak dilarang menikahi adik Presiden Jokowi

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Lebih lanjut, Feri tak melarang Anwar untuk menikah dengan adik Presiden Jokowi yang bernama Idayati, namun sebaiknya setelah menjadi bagian dari keluarga orang nomor satu di negeri ini, ia mundur dari posisi Ketua MK. 

"Peradilan MK harus dilindungi dari dugaan potensi konflik kepentingan. Karena kan konflik kepentingannya sangat jelas, maka hakim yang menikah dengan orang yang punya konflik kepentingan harus mempertimbangkan dan melindungi marwah peradilan," kata Feri. 

Anwar, katanya lagi, seharusnya bisa mempertimbangkan bila tetap lanjut menikahi adik presiden apakah putusannya masih dapat dianggap imparsial.

"Misalnya nanti kan akan ada pengujian UU IKN, UU Cipta Kerja. Agar kemudian nilai putusannya tidak rusak karena kan siapa tahu putusannya betul-betul memang imparsial, supaya wibawa putusan tetap dihormati oleh publik, ya mestinya ada upaya dari hakim sendiri untuk menjaga nilai-nilai itu," ujarnya menjelaskan secara detail. 

Ia menambahkan, putusan di MK tidak memiliki daya paksa. Selama ini yang menyebabkan putusan MK ditaati adalah karena adanya kepercayaan dari publik karena tiap putusan dijatuhkan seadil-adilnya. 

"Jadi, jangan salahkan publik bila memiliki persepsi negatif ke MK di masa depan, karena apa yang terlihat akan menimbulkan persepsi. Kan publik akan bertanya-tanya mengapa kok tiba-tiba ada pernikahan antara keluarga presiden dengan Ketua MK," ungkapnya. 

Apalagi Ketua MK adalah pihak yang menyidangkan berbagai undang-undang yang dibuat oleh presiden sendiri. "Kan, akhirnya tiap putusan malah menimbulkan kecurigaan dari publik," tutur dia lagi. 

2. Anwar Usman bisa dilaporkan ke dewan etik MK seandainya tak bersedia mundur

Feri Amsari (Dok. IDN Times/istimewa)

Feri menjelaskan, tak bisa memaksa seseorang untuk mundur apalagi karena dugaan pelanggaran etik. Namun, ada jalan hal tersebut bisa dilaporkan ke Dewan Etik MK. Peristiwa ini juga bisa menjadi ujian sejauh mana taring dewan etik yang dimiliki oleh MK. 

"Selama ini keberadaan dewan etik memang jadi problematika, karena dewan etik masih satu gedung dan berkantor di gedung MK. Sehingga, muncul pertanyaan sejauh mana dewan etik bisa mengadili permasalahan etik di MK kalau masih bernaung di sana," tutur dia. 

Ia menambahkan, dewan etik belum menjadi langkah akhir. Sebab, pelaporan di dewan etik akan dilimpahkan ke Mahkamah Etik MK. 

"Sejauh ini sih saya belum pernah melihat ada hakim MK yang disidang karena dugaan pelanggaran kode etik," katanya. 

Baca Juga: Mahfud: Ketua MK Tak Langgar Etik Akan Nikahi Adik Presiden Jokowi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya