KLB Demokrat Ditolak Kemenkumham, Pengamat: Moeldoko Tetap Aman di KSP
Demokrat kubu Moeldoko diperkirakan akan ajukan gugatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nasib eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko diperkirakan tetap aman sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), meskipun Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat ditolak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hal itu lantaran sosok Moeldoko dibutuhkan untuk membentengi Presiden Joko "Jokowi" Widodo dari individu yang ingin menyerang dan berlatar belakang militer.
"Kalau terkait KSP, Moeldoko mah aman," ujar pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komaruddin ketika dihubungi IDN Times, Rabu (30/3/2021).
Ujang menyebut penolakan dari Kemenkumham tak membuat langkah Moeldoko surut. Diperkirakan Partai Demokrat kubu Moeldoko akan melayangkan gugatan ke pengadilan.
Celah yang bisa digugat yaitu mengenai poin dibutuhkannya restu dari Ketua Majelis Tinggi untuk menggelar KLB. Sebab, poin itu baru ditambahkan di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) parpol berlambang mercy itu, usai digelar kongres di Jakarta Convention Centre (JCC) pada 2020.
Kongres tersebut menghasilkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat menggantikan ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Ya, tidak ada jalan lain. Mereka akan bertempur menggunakan cara lain. Izin dari Ketua Majelis Tinggi itu tidak tertulis di dalam UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011," tutur Ujang.
Aturan umum di parpol mana pun, kata Ujang, mengisyaratkan harus memenuhi dua pertiga peserta DPD (provinsi) dan 50 persen peserta DPC ikut hadir di KLB. "Poin ketiga soal izin dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu dibuat sendiri oleh Pak SBY, untuk membentengi supaya tidak ada KLB lainnya," ungkapnya.
Apakah penolakan yang disampaikan Kemenkumham bisa mengakhiri prasangka Istana ikut cawe-cawe dalam konflik internal Partai Demokrat?
Baca Juga: [BREAKING] Kemenkum HAM Tolak Sahkan KLB Demokrat di Deli Serdang
1. Keputusan Kemenkumham yang tolak KLB Moeldoko demi selamatkan citra pemerintah
Menurut Ujang, langkah yang dilakukan Kemenkumham menolak kepengurusan KLB Moeldoko sudah tepat. Sebab, bila pemerintah mengakui KLB di Deli Serdang yang digelar pada 5 Maret 2021, maka citra pemerintah akan semakin hancur.
"Kan sama aja pemerintah dianggap melegalkan sesuatu yang ilegal. Pemerintah akan dianggap membenarkan cara perampokan (kursi ketua umum) dengan cara yang tidak sah," ungkap pria yang juga duduk sebagai Direktur Eksekutif Indonesia Political Review itu.
Sejak awal, Ujang menyebut apa yang dilakukan Moeldoko adalah bentuk kudeta yang ketahuan publik. Hal tersebut terjadi karena AHY membocorkan upaya Moeldoko ke masyarakat.
"Bila ketika itu AHY tidak teriak ke publik dan melayangkan surat ke Pak Jokowi, maka kursi kepemimpinan Partai Demokrat sudah bisa diambil alih dalam waktu singkat," tutur dia.
Editor’s picks
Lantaran sudah diketahui publik, maka pemerintah tak berani cawe-cawe ke dalam internal Demokrat. Sebab, persepsi publik ke pemerintah akan semakin memburuk bila Kemenkumham mengakui kepengurusan versi KLB Moeldoko.
Baca Juga: Doakan Menkumham soal Kisruh KLB, Politikus Demokrat Jadi Guyonan DPR