TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kolonel Priyanto Ngaku Ikhlas Dipecat dari TNI AD 

Priyanto juga merasa bersalah buang jasad Handi-Salsabila

Terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagrek, Jawa Barat, Kolonel Priyanto ketika mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa, 8 Maret 2022 (www.dilmilti-jakarta.go.id)

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa dalam pembunuhan dua remaja di Nagrek, Jawa Barat, Mayor Chk Tb Harefa mengatakan kliennya, Kolonel Priyanto, sudah ikhlas bakal dipecat dari TNI Angkatan Darat. Sebab, itu sudah menjadi bagian dari instruksi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelum persidangan bergulir. 

"Soal cabut (dari) dinas TNI, kami sudah sepakat. Artinya, kami sudah ikhlas, begitu juga terdakwa. Terdakwa sudah menerima (keputusan dipecat) karena adanya rasa penyesalan tadi (telah mencoreng) TNI," ungkap Harefa menjawab pertanyaan media di Pengadilan Militer II, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa, 10 Mei 2022 lalu. 

Sementara, di dalam nota pembelaannya, Priyanto mengaku merasa bersalah karena telah membuang jasad dua korban ke Sungai Serayu pada akhir 2021. Perwira menengah di TNI AD itu mengakui perbuatannya juga ikut berpengaruh ke citra baik TNI Angkatan Darat, instansi tempatnya selama ini bekerja.

"Kami sangat menyesali apa yang telah kami perbuat dan kami merasa sangat bersalah. Kami juga merasa sudah sangat merusak institusi TNI, khususnya TNI AD," ujar Priyanto. 

Di sisi lain, Priyanto mengaku sesungguhnya ingin meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban. Namun, hal itu belum bisa dia lakukan, lantaran ditahan di rutan militer. 

"Apa yang kami lakukan memang sangat-sangat bodoh sekali. Ini perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali. Saya harapkan, ini bagi saya yang pertama dan terakhir, tidak melakukannya lagi," kata dia lagi. 

Priyanto berharap permintaan maafnya bisa diterima oleh keluarga korban. Lalu, apa respons Priyanto terhadap dakwaan yang pernah dibacakan oleh oditur militer?

Baca Juga: Terlibat Pembunuhan, Kolonel Priyanto Merasa Bersalah Coreng Citra TNI

1. Kolonel Priyanto menolak dakwaan pembunuhan berencana terhadap Handi-Salsabila

Barang bukti dalam kasus penabrakan dua remaja di Nagrek, Jawa Barat ditunjukkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer II DKI Jakarta (www.dilmilti-jakarta.go.id)

Di dalam persidangan, Kolonel Priyanto membantah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila pada akhir 2021, usai menabrak motor yang mereka tumpangi.

Anggota tim kuasa hukum, Letda Chk Aleksander Sitepu, menyampaikan kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana. Usai mobil Panther yang dikendarainya menabrak motor yang ditumpangi Handi dan Salsa, Priyanto mengira keduanya sudah tak bernyawa. Itu sebabnya, perwira menengah itu memilih membawa kabur dua tubuh korban lalu dibuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah. 

"Kolonel Infantri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," ungkap Aleksander di persidangan pagi tadi. 

Pasal 340 menjadi dakwaan primer oditur yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana, di mana ancamannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun. 

Alih-alih pembunuhan berencana, menurut Aleksander, kliennya hanya bersalah telah melanggar Pasal 181 KUHP. Pasal itu masuk ke dalam dakwaan subsider ketiga yang dibacakan Oditur Militer.

Pasal 181 KUHP mengatur hukuman menghilangkan jasad untuk menyembunyikan kematian seseorang. Berdasarkan aturannya, pasal itu menjatuhkan hukuman pidana bui maksimal sembilan bulan.

2. Kuasa hukum minta majelis hakim jatuhkan hukuman seringan-ringannya bagi Kolonel Priyanto

Sidang lanjutan terdakwa pembunuhan dua remaja di Nagrek, Jawa Barat, Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer II DKI Jakarta (dilmilti-jakarta.go.id)

Lebih lanjut, kuasa hukum Kolonel Priyanto, Letda Aleksander memohon kepada majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan primer dan dakwaan kedua alternatif pertama, karena kliennya dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Pengacara juga meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Brigjen TNI Faridah Faisal, agar melepaskan Kolonel Priyanto dari segala hukuman terkait dakwaan primer dan kedua alternatif pertama. 

"Kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang dijatuhkan bisa seadil-adilnya," kata Aleksander. 

Dalam nota pembelaan tersebut, Aleksander juga meminta majelis hakim agar turut  mempertimbangkan rekam jejak Kolonel Priyanto selama berdinas di TNI Angkatan Darat.

"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timur," ujarnya. 

Selain itu, Kolonel Priyanto juga pernah memperoleh beberapa tanda penghargaan seperti tanda jasa Satya Lencana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, dan 24 tahun, serta Satya Lencana Seroja. Kuasa hukum juga menyebut selama persidangan, kliennya menunjukkan sikap yang baik, berterus terang, serta telah menunjukkan penyesalan. 

"Terdakwa juga menyatakan janji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tutur dia. 

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan 2 Remaja di Nagreg yang Libatkan 3 Anggota TNI AD

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya