Kolonel Priyanto Ngaku Ikhlas Dipecat dari TNI AD
Priyanto juga merasa bersalah buang jasad Handi-Salsabila
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa dalam pembunuhan dua remaja di Nagrek, Jawa Barat, Mayor Chk Tb Harefa mengatakan kliennya, Kolonel Priyanto, sudah ikhlas bakal dipecat dari TNI Angkatan Darat. Sebab, itu sudah menjadi bagian dari instruksi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelum persidangan bergulir.
"Soal cabut (dari) dinas TNI, kami sudah sepakat. Artinya, kami sudah ikhlas, begitu juga terdakwa. Terdakwa sudah menerima (keputusan dipecat) karena adanya rasa penyesalan tadi (telah mencoreng) TNI," ungkap Harefa menjawab pertanyaan media di Pengadilan Militer II, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa, 10 Mei 2022 lalu.
Sementara, di dalam nota pembelaannya, Priyanto mengaku merasa bersalah karena telah membuang jasad dua korban ke Sungai Serayu pada akhir 2021. Perwira menengah di TNI AD itu mengakui perbuatannya juga ikut berpengaruh ke citra baik TNI Angkatan Darat, instansi tempatnya selama ini bekerja.
"Kami sangat menyesali apa yang telah kami perbuat dan kami merasa sangat bersalah. Kami juga merasa sudah sangat merusak institusi TNI, khususnya TNI AD," ujar Priyanto.
Di sisi lain, Priyanto mengaku sesungguhnya ingin meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban. Namun, hal itu belum bisa dia lakukan, lantaran ditahan di rutan militer.
"Apa yang kami lakukan memang sangat-sangat bodoh sekali. Ini perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali. Saya harapkan, ini bagi saya yang pertama dan terakhir, tidak melakukannya lagi," kata dia lagi.
Priyanto berharap permintaan maafnya bisa diterima oleh keluarga korban. Lalu, apa respons Priyanto terhadap dakwaan yang pernah dibacakan oleh oditur militer?
Baca Juga: Terlibat Pembunuhan, Kolonel Priyanto Merasa Bersalah Coreng Citra TNI
1. Kolonel Priyanto menolak dakwaan pembunuhan berencana terhadap Handi-Salsabila
Di dalam persidangan, Kolonel Priyanto membantah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila pada akhir 2021, usai menabrak motor yang mereka tumpangi.
Anggota tim kuasa hukum, Letda Chk Aleksander Sitepu, menyampaikan kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana. Usai mobil Panther yang dikendarainya menabrak motor yang ditumpangi Handi dan Salsa, Priyanto mengira keduanya sudah tak bernyawa. Itu sebabnya, perwira menengah itu memilih membawa kabur dua tubuh korban lalu dibuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah.
"Kolonel Infantri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," ungkap Aleksander di persidangan pagi tadi.
Pasal 340 menjadi dakwaan primer oditur yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana, di mana ancamannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.
Alih-alih pembunuhan berencana, menurut Aleksander, kliennya hanya bersalah telah melanggar Pasal 181 KUHP. Pasal itu masuk ke dalam dakwaan subsider ketiga yang dibacakan Oditur Militer.
Pasal 181 KUHP mengatur hukuman menghilangkan jasad untuk menyembunyikan kematian seseorang. Berdasarkan aturannya, pasal itu menjatuhkan hukuman pidana bui maksimal sembilan bulan.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan 2 Remaja di Nagreg yang Libatkan 3 Anggota TNI AD