TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komisi I Sepakat Kapal Eks KRI Sampit 515 Dijual, Ditaksir Rp173 M 

Wakil Menhan sebut KRI Sampit 515 sudah tak layak pakai

KRI Teluk Sampit 515 yang diputuskan oleh TNI Angkatan Laut untuk dijual (Indonesian Navy Facebook)

Jakarta, IDN Times - Komisi I menyetujui usulan penjualan kapal bekas KRI Teluk Sampit 515 usai mendengarkan penjelasan dari pemerintah. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja bersama Komisi I, Kamis (24/3/2022). Namun, dalam rapat kerja itu kehadiran Menteri Pertahanan Prabowo Subianto diwakilkan kepada Wakil Menhan Muhammad Herindra. 

"Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan, sesuai dengan Surat Presiden nomor R-57/Pres/12/2021 perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit-515," ujar Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari dalam rapat hari ini, yang dikutip dari YouTube Komisi I DPR.

Diprediksi, nilai penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit-515 mencapai Rp173.966.007.672. Sebelum diambil keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya lebih dulu. Namun, dalam rapat itu Fraksi PPP dan Fraksi Partai NasDem terlihat tak hadir. 

Anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, mengatakan setuju dengan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit-515. Namun, ia menekankan agar uang hasil penjualan masuk ke kas negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan Indonesia. 

"Tapi, hasil aset itu perlu dihitung kembali agar nilai lelang sesuai dengan aset yang dilelang," ungkap TB seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, hari ini. 

Lalu, mengapa Kemenhan memutuskan untuk menghapus KRI Teluk Sampit-515 dari alutsista TNI AL?

Baca Juga: KSAL Yudo: TNI AL Tetap Loyal dan Dukung Andika Perkasa Jadi Panglima

1. KRI Teluk Sampit-515 dijual karena sudah dalam kondisi tak layak pakai

Penembakan rudal dari geladak KRI Sampit 515 (Tangkapan layar YouTube)

Sementara, menurut Wakil Menhan Muhammad Herindra, kondisi KRI Teluk Sampit-515 sudah rusak berat dan tak layak dipakai. "Gambar di sini menunjukkan bangunan kapal, plafon, anjungan, dan geladak dalam kondisi rusak berat dan tak layak pakai," ungkap Herindra di rapat itu.

Kerusakan juga terlihat di ruang mesin. Di sana terlihat sudah mengalami kerusakan yang berat. Beberapa bagian bahkan terlihat sudah keropos. 

"Jadi, bisa dilihat dari dua gambar ini, semua sudah rusak dan keropos," kata dia. 

Ia pun memastikan penghapusan KRI Teluk Sampit-515 tidak akan mengganggu operasi TNI Angkatan Laut. 

2. Wakil Menkeu lebih setuju KRI Teluk Sampit-515 dijual daripada diperbaiki

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. IDN Times/Hana Adi Perdana

Sementara, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang ikut hadir dalam rapat kerja itu menyampaikan hasil penilaiannya. Hal itu diperlukan sebagai bahan pertimbangan penjualan KRI Teluk Sampit-515 meliputi aspek teknis, ekonomis, dan yuridis mengenai kapal berjenis landing ship tank (LTS) itu. 

"Dalam asesmen yang kami lakukan di Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pertahanan dan juga TNI AL, menyatakan bahwa kondisi material kapal rusak berat beserta sistem-sistem permesinan, kelistrikan, navigasi, dan instrumen anjungan kapal tidak dapat digunakan lagi," ujar Suahasil.

Lalu pada aspek ekonomi, kapal itu, kata dia, tidak ekonomis untuk diperbaiki. Apabila kapal tidak segera dihapuskan, maka bakal terjadi penurunan nilai barang. Dengan menghapus kapal tersebut, maka juga bisa mengurangi tempat sandaran kapal di dermaga. 

Dari aspek ekonomis lainnya, Suahasil mengatakan, terdapat potensi penerimaan negara apabila kapal eks KRI tersebut dijual.

Baca Juga: TNI AL Bantah Lakukan Pungli pada Kapal yang Langgar Aturan 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya