Komisi II Usul Waktu Kampanye 75 Hari, KPU: Itu Belum Keputusan Final
Sebelumnya, KPU ingin masa kampanye 120 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR mengusulkan agar waktu kampanye 2024 dipangkas menjadi 75 hari saja. Hal itu yang terungkap dalam rapat konsinyering antara komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu pada 13 Mei 2022 hingga 15 Mei 2022 lalu di Hotel Mid Plaza, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengatakan alasan pihaknya mengusulkan agar masa kampanye hanya 75 hari karena mempertimbangkan transisi dari masa pandemik ke endemik.
"Komisi II DPR menyampaikan dalam rapat konsinyering bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, masa kampanye cukup 75 hari. Hal itu dengan mempertimbangkan waktu dan anggaran. Waktunya dibatasi segitu karena kan kita masih dalam masa transisi dari pandemik ke endemik, sehingga untuk kampanye fisik cukup 60 hari dan bisa dilanjutkan kampanye virtual selama 15 hari," ungkap Junimart seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Selasa, (17/5/2022).
Sebelumnya, KPU mengusulkan waktu kampanye adalah 120 hari. Namun, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengusulkan waktu kampanye yang ideal adalah 90 hari.
Tetapi, Junimart menjelaskan usulan waktu kampanye selama 75 hari sudah menghitung alokasi waktu untuk pemenuhan logistik pemilu seperti pembuatan dan validasi desain surat suara yang siap cetak oleh penyedia selama lima hari. "Lalu, approval cetak massal oleh KPU selama lima hari, produksi percetakan suara di pabrik 30 hari, distribusi ke KPU provinsi, kabupaten atau kota 30 hari, sortir lipat dan pengepakan dari KPU kabupaten atau kota ke TPS 20 hari," kata dia.
Lalu, apa komentar KPU soal masa kampanye yang dipangkas menjadi 75 hari? Apakah dengan durasi sepanjang itu cukup?
Baca Juga: Komisi II DPR dan KPU Gelar Rapat Bahas Pemilu di Hotel Bintang Lima
Baca Juga: Rapat Konsinyering Sepakati Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp76 Triliun
1. KPU sebut belum ada kesepakatan soal durasi masa kampanye pemilu 2024
Sementara, anggota KPU, Idham Kholid mengatakan hingga saat ini belum dicapai kesepakatan soal durasi masa kampanye untuk pemilu 2024. Kesepakatan soal durasi masa kampanye bakal dibahas di rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR.
"Kita tahu rapat konsinyering adalah elaborasi terhadap suatu masalah. Apa yang disampaikan oleh komisi II, masih di tahap kami masih melakukan pendalaman terhadap bagaimana kampanye dilakukan secara ideal. Pada kesempatan ini, mari kita tunggu sampai RDP selesai diselenggarakan di komisi II," ungkap Idham pada media, Senin, 16 Mei 2022 lalu.
Ia pun membantah bila rapat konsinyering disebut sebagai rapat tertutup. Sebab, apapun langkah KPU itu sudah melalui proses uji publik termasuk melibatkan masyarakat sipil. Ia sekali lagi menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi bahwa masa kampanye pemilu 2024 ditentukan selama 75 hari.
"Jadi, berat atau ringan (durasi masa kampanye bagi penyelenggara pemilu) harus dilihat dari infrastrukturnya yang berupa regulasi. Saat ini regulasi itu sedang kami dalami dan dalam RDP akan sampaikan. Sesuai dengan rapat konsinyering, kami melakukan pendalaman komprehensif," tutur dia.
Baca Juga: Ini Syarat bagi Parpol Daftar Pemilu 2024, Dibuka KPU Mulai Agustus!