Ini Syarat bagi Parpol Daftar Pemilu 2024, Dibuka KPU Mulai Agustus!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Di tengah wacana agar pemilu 2024 ditunda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bekerja untuk menyiapkan pesta demokrasi dua tahun mendatang. Anggota KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan mereka berencana mengusulkan pendaftaran partai politik bakal dibuka pada 1 Agustus 2022 dan diakhiri pada 7 Agustus 2022.
"Tapi, (rencana pendaftaran) ini masih berupa draf. Semuanya masih membutuhkan konsultasi dan rapat dengan komisi II DPR," ungkap Hasyim ketika berbicara di dalam diskusi virtual Kementerian Dalam Negeri pada Kamis, 7 April 2022.
Rencananya, rapat kerja dengan komisi II DPR itu bakal digelar pada Selasa, 12 April 2022. Ia menyebut aturan main yang masih digunakan untuk pemilu 2024 mengacu kepada UU nomor 7 tahun 2017.
"Dengan demikian, konstruksi berpikir, proses dan sejumlah aspek lainnya tidak berbeda jauh dengan pelaksanaan pemilu 2019," kata dia.
Hasyim pun menjelaskan persyaratan parpol yang hendak mendaftar pemilu 2024 bisa dicek ke pasal 173 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017. Sejumlah persyaratan itu antara lain parpol berstatus badan hukum, memiliki pengurus di 34 provinsi, memiliki pengurus di 75 persen kabupaten atau kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki pengurus di 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten atau kota yang bersangkutan.
Kapan rencananya parpol yang lolos ke pemilu 2024 bakal diumumkan?
Baca Juga: Perludem Pertanyakan Anggaran Pemilu 2024 Belum Diketok
1. Parpol diwajibkan memiliki 30 persen pengurus perempuan di tingkat pusat
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan salah satu persyaratan penting bagi parpol untuk mendaftar dalam pemilu 2024 yakni mereka harus memiliki pengurus perempuan. Minimal jumlah pengurus perempuan mencapai 30 persen. Pengurus perempuan ini berada di tingkat parpol pusat.
Selain itu, parpol harus memiliki anggota minimal 1.000 orang atau per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol. Hal itu dibuktikan dengan memiliki kartu tanda anggota.
"Parpol juga memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota hingga di tahapan akhir pemilu. Mengajukan nama, lambang dan tanda gambar parpol kepada KPU serta menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol. Nomor rekening itu diserahkan ke KPU," ungkap Hasyim.
Rekening tersebut, kata Hasyim, berbeda dengan rekening partai untuk kegiatan operasional. "Kalau nomor rekening parpol dasar hukumnya di UU Partai Politik. Kalau nomor rekening untuk kampanye partai politik, dasar hukumnya di UU Pemilu," kata dia.
Ia menjelaskan rekening itu dibedakan sebab sangat memungkinkan sumber pendanaan kampanye parpol dari rekening kegiatan operasional partai tersebut. "Jadi, sangat bisa terjadi transfer dari rekening parpol ke rekening kampanye parpol," ujarnya.
Baca Juga: KPU Usul Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai 1 Agustus 2022
2. KPU wanti-wanti semua parpol agar mendaftar tidak mepet batas waktu penutupan
Hasyim menjelaskan semua parpol baik yang memiliki kursi di DPR, tak memiliki kursi di parlemen dan partai baru, bila ingin ikut pemilu 2024 maka wajib mendaftar ke kantor KPU. "Yang dimaksud pendaftaran yakni pimpinan pusat yang terdiri dari ketua umum dan sekjen membawa surat yang ditanda tangani oleh ketum dan sekjen. Pendaftaran itu disertai dokumen persyaratan yang lengkap," kata Hasyim.
Ketika mendaftaran, maka poin pertama yang dicek oleh KPU yakni apakah isi dokumen persyaratan sudah lengkap. Bila belum lengkap, maka parpol tersebut akan diminta untuk melengkapi hingga batas tanggal 7 Agustus 2022.
Hasyim mewanti-wanti agar parpol tidak mendaftar mendekati batas waktu. "Batas waktu pendaftaran hingga pukul 24:00. Bila ada parpol yang mendaftar di hari terakhir dan masih ditemukan ada berkas yang tidak lengkap dan tak bisa dilengkapi lewat dari pukul 24:00, maka pendaftarannya tidak akan diterima," tutur dia memberikan penjelasan.
Ia mengatakan berdasarkan ketentuan di UU Pemilu, parpol peserta pemilu 2024 harus sudah ditetapkan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Bila pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024, maka publik sudah bisa mengetahui parpol yang lolos sebagai peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
3. Sudah ada 75 parpol yang berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkum HAM
Sementara, berdasarkan data di Kementerian Hukum dan HAM, ada 75 partai politik yang sudah berbadan hukum. Artinya, 75 parpol ini sudah memenuhi satu dari sekian banyak persyaratan untuk ikut dalam pemilu 2024 mendatang.
Keterangan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM melalui surat edaran Nomor M.HH-AH.11.04-09 tertanggal 17 Februari 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI guna pendataan partai politik berbadan hukum.
Berikut daftar 75 parpol yang sudah terdata di Kemenkum HAM:
1. Partai NasDem
Ketua: Surya Paloh.
2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Ketua: Oesman Sapta
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Ketua: Akhmad Syaikhu.
4. Partai Amanat Nasional (PAN)
Ketua: Zulkifli Hasan
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Ketua: Muhaimin Iskandar.
6. Partai Golongan Karya (Golkar)
Ketua: Airlangga Hartarto.
7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Ketua: Prabowo Subianto
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Ketua: Suharso Monoarfa.
9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
Ketua: Megawati Soekarnoputri
10. Partai Demokrat
Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono
11. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
Ketua: Yusuf Soelichin
12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
Ketua: Hartono
13. Partai Pandu Bangsa
Ketua: Widyanto Kurniawan.
14. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
Ketua: Rouchin
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Ketua: Hary Tanoesoedibjo
16. Partai Barisan Nasional (Barnas)
Ketua: Muhammad Arfan
17. Partai Kedaulutan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
Ketua: Zannuba Arifah.
18. Partai Kedaulatan
Ketua: Denny M Chilah
19. Partai Persatuan Nasional (PPN)
Ketua - (mengundurkan diri)
Sekjen: Eddy Martin
20. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
Ketua: Effendi Saud.
21. Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
Ketua: Sukmawato Soekarno
22. Partai Demokrasi Pembaruan
Ketua: Roy Binilang Bawatnusa Janis
23.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Ketua: Gede Pasek Suardika
24. Partai Matahari Bangsa (PMB)
Ketua: Imam Addaruqutni
25. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Ketua: Agus Priyono
26. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
Ketua: Sayuti Asyathri
27.Partai Republika Nusantara (Republikan)
Ketua: Syahrir
28. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
Ketua: Eko Santjojo
29. Partai Damai Sejahtera (PDS)
Ketua: Tilly Kasenda
30. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia
Ketua: Erros Djarot
31. Partai Bintang Reformasi (PBR)
Ketua: Bursah Zarnubi
Editor’s picks
32. Partai Patriot
Ketua: Japto Soelistio Soerjosoemarno
33. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
Ketua: Maria Anna
34.Partai Kebangkitan Nasional Ulama
Ketua: Choirul Anam
35. Partai Merdeka
Ketua: Hasannudin M. Kholil
36. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
Ketua: Jusuf Rizal.
37.Partai Berkarya
Ketua: Muchdi Purwopranjono.
38. Partai Buruh
Ketua: Sonny Pudjisasono
39. Partai Republiku Indonesia
Ketua: Ramses David Simanjuntak
40. Partai Kongres
Ketua: Zakaria Santoso
41. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
Ketua: Ahmad Ridha Sabana
42. Partai Pembaruan Bangsa
Ketua: Engelina H Pattiasina
43. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI)
Ketua: Heroe Syswanto NS
44. Partai Bintang Bulan
Ketua: Hamdan Zoelva
45. Partai Kristen Demokrat
Ketua: Tommy Sihotang
46. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
Ketua: Ambarwati Santoso
47. Partai Islam Damai Aman (IDAMAN)
Ketua: Rhoma Irama
48. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
Ketua: Hartoko Adi Oetomo
49. Partai Nasional Indonesia
Ketua: Agus Supartono
50. Partai Kasih
Ketua: Paul Fatruan
51. Partai Republik Satu
Ketua: D. Yusad Siregar
52. Partai Karya Republik (PAKAR)
Ketua: Ari Haryo Wibowo
53. Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI)
Ketua: Ivone Felicia
54. Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE)
Ketua: Matori Abdul Djalil
55. Partai Masyarakat Madani Nusantara
Ketua: Agung Yulianto Putra
56. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
Ketua: Nurdin Purnomo
57. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI)
Ketua: Hengky Baramuly
58. Partai Gotong Royong
Ketua: Mien Sugandhi
59. Partai Reformasi Demokrasi
Ketua: Welly
60. Partai Republik
Ketua: Suharno Prawiro
61. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
Ketua: M Farhat Abbas
62. Partai Nasional Marhaenis Jaya
Ketua: Parluhutan Hasibuan
63. Partai Serikat Rakyat Independen
Ketua: Damanus Taufan.
64. Partai Reformasi
Ketua: Syamsahril
65. Partai Rakyat
Ketua: Arvindo Noviar
66. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA - DEI)
Ketua: Clara Sitompul
67. Partai Islam
Ketua Umum: Hendra Suhada
68. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI)
Ketua: Munir Achmad
69. Partai Mahasiswa Indonesia
Ketua: Umum Eko Pratama
70. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu
Ketua: Gregorius Seto Harianto
71. Partai Bulan Bintang (PBB)
Ketua: Yusril Ihza Mahendra
72. Partai Pemersatu Bangsa
Ketua: Eggi Sudjana
73. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Ketua: Giring Ganesha Djumaryo
74. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA)
Ketua: M Anis Matta
75. Partai Ummat
Ketua: Rido Rahmadi.
Baca Juga: Komisi II Bantah Anggaran Belum Diketuk karena Pemilu 2024 Mau Ditunda