Ini Syarat bagi Parpol Daftar Pemilu 2024, Dibuka KPU Mulai Agustus!

KPU berencana buka pendaftaran pada 1 Agustus 2022

Jakarta, IDN Times - Di tengah wacana agar pemilu 2024 ditunda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bekerja untuk menyiapkan pesta demokrasi dua tahun mendatang. Anggota KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan mereka berencana mengusulkan pendaftaran partai politik bakal dibuka pada 1 Agustus 2022 dan diakhiri pada 7 Agustus 2022. 

"Tapi, (rencana pendaftaran) ini masih berupa draf. Semuanya masih membutuhkan konsultasi dan rapat dengan komisi II DPR," ungkap Hasyim ketika berbicara di dalam diskusi virtual Kementerian Dalam Negeri pada Kamis, 7 April 2022. 

Rencananya, rapat kerja dengan komisi II DPR itu bakal digelar pada Selasa, 12 April 2022. Ia menyebut aturan main yang masih digunakan untuk pemilu 2024 mengacu kepada UU nomor 7 tahun 2017. 

"Dengan demikian, konstruksi berpikir, proses dan sejumlah aspek lainnya tidak berbeda jauh dengan pelaksanaan pemilu 2019," kata dia. 

Hasyim pun menjelaskan persyaratan parpol yang hendak mendaftar pemilu 2024 bisa dicek ke pasal 173 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017. Sejumlah persyaratan itu antara lain parpol berstatus badan hukum, memiliki pengurus di 34 provinsi, memiliki pengurus di 75 persen kabupaten atau kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki pengurus di 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten atau kota yang bersangkutan. 

Kapan rencananya parpol yang lolos ke pemilu 2024 bakal diumumkan?

Baca Juga: Perludem Pertanyakan Anggaran Pemilu 2024 Belum Diketok

1. Parpol diwajibkan memiliki 30 persen pengurus perempuan di tingkat pusat

Ini Syarat bagi Parpol Daftar Pemilu 2024, Dibuka KPU Mulai Agustus!Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan salah satu persyaratan penting bagi parpol untuk mendaftar dalam pemilu 2024 yakni mereka harus memiliki pengurus perempuan. Minimal jumlah pengurus perempuan mencapai 30 persen. Pengurus perempuan ini berada di tingkat parpol pusat. 

Selain itu, parpol harus memiliki anggota minimal 1.000 orang atau per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol. Hal itu dibuktikan dengan memiliki kartu tanda anggota. 

"Parpol juga memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota hingga di tahapan akhir pemilu. Mengajukan nama, lambang dan tanda gambar parpol kepada KPU serta menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol. Nomor rekening itu diserahkan ke KPU," ungkap Hasyim. 

Rekening tersebut, kata Hasyim, berbeda dengan rekening partai untuk kegiatan operasional. "Kalau nomor rekening parpol dasar hukumnya di UU Partai Politik. Kalau nomor rekening untuk kampanye partai politik, dasar hukumnya di UU Pemilu," kata dia. 

Ia menjelaskan rekening itu dibedakan sebab sangat memungkinkan sumber pendanaan kampanye parpol dari rekening kegiatan operasional partai tersebut. "Jadi, sangat bisa terjadi transfer dari rekening parpol ke rekening kampanye parpol," ujarnya. 

Baca Juga: KPU Usul Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai 1 Agustus 2022

2. KPU wanti-wanti semua parpol agar mendaftar tidak mepet batas waktu penutupan

Ini Syarat bagi Parpol Daftar Pemilu 2024, Dibuka KPU Mulai Agustus!Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika memberikan penjelasan dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 7 April 2022 (Tangkapan layar YouTube Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri)

Hasyim menjelaskan semua parpol baik yang memiliki kursi di DPR, tak memiliki kursi di parlemen dan partai baru, bila ingin ikut pemilu 2024 maka wajib mendaftar ke kantor KPU. "Yang dimaksud pendaftaran yakni pimpinan pusat yang terdiri dari ketua umum dan sekjen membawa surat yang ditanda tangani oleh ketum dan sekjen. Pendaftaran itu disertai dokumen persyaratan yang lengkap," kata Hasyim. 

Ketika mendaftaran, maka poin pertama yang dicek oleh KPU yakni apakah isi dokumen persyaratan sudah lengkap. Bila belum lengkap, maka parpol tersebut akan diminta untuk melengkapi hingga batas tanggal 7 Agustus 2022. 

Hasyim mewanti-wanti agar parpol tidak mendaftar mendekati batas waktu. "Batas waktu pendaftaran hingga pukul 24:00. Bila ada parpol yang mendaftar di hari terakhir dan masih ditemukan ada berkas yang tidak lengkap dan tak bisa dilengkapi lewat dari pukul 24:00, maka pendaftarannya tidak akan diterima," tutur dia memberikan penjelasan. 

Ia mengatakan berdasarkan ketentuan di UU Pemilu, parpol peserta pemilu 2024 harus sudah ditetapkan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Bila pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024, maka publik sudah bisa mengetahui parpol yang lolos sebagai peserta pemilu pada 14 Desember 2022. 

3. Sudah ada 75 parpol yang berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkum HAM

Ini Syarat bagi Parpol Daftar Pemilu 2024, Dibuka KPU Mulai Agustus!Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sementara, berdasarkan data di Kementerian Hukum dan HAM, ada 75 partai politik yang sudah berbadan hukum. Artinya, 75 parpol ini sudah memenuhi satu dari sekian banyak persyaratan untuk ikut dalam pemilu 2024 mendatang. 

Keterangan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM melalui surat edaran Nomor M.HH-AH.11.04-09 tertanggal 17 Februari 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI guna pendataan partai politik berbadan hukum.

Berikut daftar 75 parpol yang sudah terdata di Kemenkum HAM:

1. Partai NasDem

Ketua: Surya Paloh.

2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Ketua: Oesman Sapta

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Ketua: Akhmad Syaikhu.

4. Partai Amanat Nasional (PAN)

Ketua: Zulkifli Hasan

5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Ketua: Muhaimin Iskandar.

6. Partai Golongan Karya (Golkar)

Ketua: Airlangga Hartarto.

7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Ketua: Prabowo Subianto

8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Ketua: Suharso Monoarfa.

9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

Ketua: Megawati Soekarnoputri

10. Partai Demokrat

Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono

11. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

Ketua: Yusuf Soelichin

12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)

Ketua: Hartono

13. Partai Pandu Bangsa

Ketua: Widyanto Kurniawan.

14. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)

Ketua: Rouchin

15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Ketua: Hary Tanoesoedibjo

16. Partai Barisan Nasional (Barnas)

Ketua: Muhammad Arfan

17. Partai Kedaulutan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)

Ketua: Zannuba Arifah.

18. Partai Kedaulatan

Ketua: Denny M Chilah

19. Partai Persatuan Nasional (PPN)

Ketua  - (mengundurkan diri)

Sekjen: Eddy Martin

20. Partai Pemuda Indonesia (PPI)

Ketua: Effendi Saud.

21. Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)

Ketua: Sukmawato Soekarno

22. Partai Demokrasi Pembaruan

Ketua: Roy Binilang Bawatnusa Janis

23.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Ketua: Gede Pasek Suardika

24. Partai Matahari Bangsa (PMB)

Ketua: Imam Addaruqutni

25. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

Ketua: Agus Priyono

26. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)

Ketua: Sayuti Asyathri

27.Partai Republika Nusantara (Republikan)

Ketua: Syahrir

28. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)

Ketua: Eko Santjojo

29. Partai Damai Sejahtera (PDS)

Ketua: Tilly Kasenda

30. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia

Ketua: Erros Djarot

31. Partai Bintang Reformasi (PBR)

Ketua: Bursah Zarnubi

32. Partai Patriot

Ketua: Japto Soelistio Soerjosoemarno

33. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)

Ketua: Maria Anna

34.Partai Kebangkitan Nasional Ulama

Ketua: Choirul Anam

35. Partai Merdeka

Ketua: Hasannudin M. Kholil

36. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

Ketua: Jusuf Rizal.

37.Partai Berkarya

Ketua: Muchdi Purwopranjono.

38. Partai Buruh

Ketua: Sonny Pudjisasono

39. Partai Republiku Indonesia

Ketua: Ramses David Simanjuntak

40. Partai Kongres

Ketua: Zakaria Santoso

41. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

Ketua: Ahmad Ridha Sabana

42. Partai Pembaruan Bangsa

Ketua: Engelina H Pattiasina

43. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI)

Ketua: Heroe Syswanto NS

44. Partai Bintang Bulan

Ketua: Hamdan Zoelva

45. Partai Kristen Demokrat

Ketua: Tommy Sihotang

46. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia

Ketua: Ambarwati Santoso

47. Partai Islam Damai Aman (IDAMAN)

Ketua: Rhoma Irama

48. Partai Indonesia Kerja (PIKA)

Ketua: Hartoko Adi Oetomo

49. Partai Nasional Indonesia

Ketua: Agus Supartono

50. Partai Kasih

Ketua: Paul Fatruan

51. Partai Republik Satu

Ketua: D. Yusad Siregar

52. Partai Karya Republik (PAKAR)

Ketua: Ari Haryo Wibowo

53. Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI)

Ketua: Ivone Felicia

54. Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE)

Ketua: Matori Abdul Djalil

55. Partai Masyarakat Madani Nusantara

Ketua: Agung Yulianto Putra

56. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)

Ketua: Nurdin Purnomo

57. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI)

Ketua: Hengky Baramuly

58. Partai Gotong Royong

Ketua: Mien Sugandhi

59. Partai Reformasi Demokrasi

Ketua: Welly

60. Partai Republik

Ketua: Suharno Prawiro

61. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)

Ketua: M Farhat Abbas

62. Partai Nasional Marhaenis Jaya

Ketua: Parluhutan Hasibuan

63. Partai Serikat Rakyat Independen

Ketua: Damanus Taufan.

64. Partai Reformasi

Ketua: Syamsahril

65. Partai Rakyat

Ketua: Arvindo Noviar

66. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA - DEI)

Ketua: Clara Sitompul

67. Partai Islam

Ketua Umum: Hendra Suhada

68. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI)

Ketua: Munir Achmad

69. Partai Mahasiswa Indonesia

Ketua: Umum Eko Pratama

70. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu

Ketua: Gregorius Seto Harianto

71. Partai Bulan Bintang (PBB)

Ketua: Yusril Ihza Mahendra

72. Partai Pemersatu Bangsa

Ketua: Eggi Sudjana

73. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Ketua: Giring Ganesha Djumaryo

74. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA)

Ketua: M Anis Matta

75. Partai Ummat

Ketua: Rido Rahmadi.

Baca Juga: Komisi II Bantah Anggaran Belum Diketuk karena Pemilu 2024 Mau Ditunda

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya