TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komisioner Baru KPU Diharapkan Sudah Dilantik pada April 2022

Pada 2024 akan digelar Pilpres, Pileg dan Pilkada

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2007-2012, Endang Sulastri, berharap komisioner KPU yang baru sudah dilantik dan bekerja pada April 2022. Dengan begitu, mereka bisa fokus menyiapkan regulasi pemilu serentak 2024.

Apalagi, pada 2024 akan digelar tiga jenis pemilu yakni pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan anggota legislatif (Pileg) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

"Jadi, fokusnya bagaimana bisa menyiasati peraturan perundang-undangan karena tidak ada perubahan terhadap UU pemilunya bisa dilakukan secepat mungkin dengan melibatkan sebanyak mungkin stake holder sehingga waktu untuk melakukan sosialiasi itu semakin panjang," ujar Endang ketika berbicara dalam diskusi virtual dengan topik 'Rekrutmen Penyelenggara Pemilu dan Upaya Menjawab Tantangan Pemilu 2024' yang dikutip pada Minggu (29/8/2021). 

Berdasarkan pengalaman pribadi, ia menilai peraturan pemilu mulai dari kontestasi politik 2009, 2014 dan 2019 lalu baru rampung menjelang tahapan pemilu. Endang berharap tak lama setelah dilantik, anggota KPU bisa langsung mendaftar apa saja aturan main yang perlu disiapkan. 

"Misalnya ditargetkan peraturan itu rampung selama enam bulan, artinya sampai bulan Oktober. Sehingga, tidak ada lagi peraturan yang dibuat di tengah-tengah tahapan pemilu," tutur dia lagi. 

Ia berharap tidak ada lagi kejadian dalam pemilu yang lalu, ketika parpol ingin mendaftar sebagai peserta pesta demokrasi tersebut, tetapi aturan mainnya baru rampung tiga hari sebelum deadline. Bila aturan lebih cepat selesai maka proses sosialisasinya dapat dilakukan secara maksimal. 

"Maka, tak heran bila lembaga penyelenggara pemilu harus diisi oleh orang-orang yang tidak hanya kredibel, tetapi juga kapabel," katanya. 

Lalu, apa saja kriteria yang harus dipenuhi calon anggota KPU untuk penyelenggara Pemilu 2024?

Baca Juga: Kemendagri Tolak UU Pemilu Direvisi, Pilkada Serentak Tetap 2024

1. Tim seleksi pemilihan anggota harus terbentuk lima bulan sebelum KPU berakhir

(Kantor Komisi Pemilihan Umum) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Tim seleksi pemilihan anggota KPU turut menjadi sorotan karena mereka memainkan peranan penting. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2007, tim seleksi harus sudah dipilih enam bulan sebelum anggota KPU periode sebelumnya berakhir masa jabatannya. Artinya, minimal Oktober 2021, tim seleksi komisioner KPU dan Bawaslu sudah dipilih.

Dalam aturan pada 2007, tim seleksi KPU terdiri dari lima orang dan tidak ada satu pun berasal dari kaum perempuan. Endang mengatakan aturan itu kemudian diperbaiki dan dirilis UU nomor 15 tahun 2015. Dalam aturan tersebut tim seleksi pemilihan anggota KPU ditambah menjadi 11 orang dan wajib memperhatikan keterwakilan kaum perempuan. 

"Mereka juga harus berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat, memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik, memiliki kredibilitas dan integritas, serta memahami permasalahan pemilu," kata Endang. 

Di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dirilis untuk mengatur pemilu 2019, tertulis jumlah anggota tim seleksi tetap 11 orang. Namun, dibuat komposisi yang jelas, yakni tiga orang dari unsur pemerintah, empat orang akademisi dan empat orang dari unsur masyarakat. Tim seleksi pada saat itu juga harus menyediakan ruang bagi perempuan sebanyak 30 persen. 

"Lalu, ditambah aturan baru sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2011, di mana tim seleksi bukan penyelenggara pemilu," tutur dia lagi.  

2. Anggota KPU diharapkan bisa menjawab harapan publik menyelenggarakan pemilu yang bersih

Ilustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Di sisi lain, Endang mewanti-wanti agar anggota KPU yang nanti terpilih bisa menjawab persoalan pemilu yang dilakukan di waktu berdekatan dan dapat menjawab harapan publik. "Salah satu harapan publik yaitu bagaimana bisa menyelenggarakan pemilu yang bersih, lalu politik uang bisa dikurangi hingga kualitas pemilu bisa lebih baik," kata dia. 

Ia juga menyarankan agar anggota KPU ke depan dapat meningkatkan partisipan Pemilu 2024. Artinya, anggota KPU juga bisa memperkirakan apakah pandemik COVID-19 pada waktu itu masih ada. 

"Bila masih ada, kira-kira mekanismenya seperti apa. Ini hal-hal yang harus diantisipasi sejak awal," ujarnya lagi. 

Endang juga mengusulkan bagi anggota KPU di masa depan bisa menggunakan teknologi informasi (TI) dalam penyelenggaraan pemilu. Ia turut mewanti-wanti agar anggota KPU turut melakukan pembaruan mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Baca Juga: Bertepatan Hari Galungan, Tanggal Pencoblosan Pilpres 2024 Direvisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya