Komnas HAM Didesak Tetapkan Pembunuhan Munir Sebagai Pelanggaran Berat
Dalam persidangan terungkap BIN ikut terlibat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 101 organisasi masyarakat sipil membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan kasus pembunuhan Munir Said Thalib. Organisasi yang tergabung di dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Kasus Munir (KASUM) mendesak agar Komnas HAM segera menetapkan pembunuhan Munir masuk ke dalam pelanggaran HAM berat.
Hal ini lantaran sampai sekarang pelaku yang diproses hukum hanya pelaku lapangan. Sedangkan, aktor intelektual dan dalang di balik peristiwa pembunuhan Munir belum diungkap.
"Padahal, sudah 17 tahun berlalu sejak kematian Munir. Selain itu, Komnas HAM juga urung menunjukkan langkah yang konkret dan signifikan untuk menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat," kata KASUM dalam keterangan tertulis pada Jumat (20/8/2021).
Aktor lapangan yang sudah diproses baru Pollycarpus Budihari Prijanto. Sedangkan, Muchdi Purwoprandjono yang pernah menjabat sebagai Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) divonis bebas pada 31 Desember 2008.
Sejak 2019, Mabes Polri sudah menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim terkait kasus Munir telah rampung. Sebab, terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut yakni Pollycarpus telah menjalani hukuman badan dua tahun penjara.
Hukuman ringan itu diperoleh Pollycarpus usai mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Pollycarpus dijatuhi vonis 14 tahun bui.
Apa dasar KASUM mendesak agar kasus pembunuhan Munir harus dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat?
Baca Juga: Menolak Lupa, 5 Hal tentang Pembunuhan Munir yang Wajib Kamu Tahu
1. KASUM nilai kasus pembunuhan Munir telah penuhi persyaratan pelanggaran HAM berat
Menurut KASUM, pembunuhan Munir di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika menuju ke Belanda sudah memenuhi persyaratan untuk masuk ke dalam pelanggaran HAM berat. Suatu tindak kejahatan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat tertuang di dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Pertama, pembunuhan terhadap Munir merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang berat karena merupakan tindak kejahatan terhadap kemanusiaan," kata KASUM.
Kedua, kata KASUM, pembunuhan terhadap Munir merupakan sebuah serangan yang dilakukan secara sistemik dan ditujukan terhadap warga sipil. "Ketiga, fakta yang terungkap di persidangan bahwa lembaga negara dalam hal ini BIN terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan terhadap Munir," tutur mereka lagi.
Hal tersebut, kata KASUM, memenuhi unsur serangan seperti yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 9 UU Pengadilan HAM. Di dalam persidangan, jaksa Cirus Sinaga pada 2008 lalu jelas menyebut Muchdi yang memerintah agen BIN Budi Santoso dan Pollycarpus untuk mengeksekusi Munir.
Jaksa penuntut Cirus ketika itu mengatakan di dalam berkas dakwaan bahwa Muchi memiliki dendam pribadi terhadap Munir. Ini karena upaya kritis Munir membongkar kasus penculikan aktivis 1998, yang dilakukan Tim Mawar dan Kopassus membuat Muchdi PR sang komandan Kopassus kala itu, dicopot dari jabatannya.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Muchdi membantah dakwaan jaksa Cirus tersebut.
Baca Juga: Kasus Kematian Munir Diusut Lagi, Ini Komentar Suciwati