Komnas HAM Menduga Jaksa di Sidang Kanjuruhan Kena Intimidasi
Komnas HAM rekomendasikan agar jaksa ikut dilindungi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas saat sidang kasus Kanjuruhan digelar. Dalam pantauannya, ia menemukan fakta-fakta adanya intimidasi dan tekanan selama persidangan, terutama ke jaksa.
"Dari pantauan kami dalam kasus persidangan Kanjuruhan, itu sebenarnya ada pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas. Di situ ada fakta bahwa ada tekanan pada waktu persidangan, intimidasi terhadap jaksa, ya terutama jaksa," ungkap Uli seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Sabtu (25/3/2023).
Atas temuan tersebut, Uli mengatakan, Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi agar jaksa mendapatkan perlindungan. Tindakan tersebut merupakan upaya Komnas HAM untuk menjamin persidangan dapat berlangsung apa adanya.
Namun, setelah persidangan berakhir, dua terdakwa justru diberikan vonis bebas murni. Komnas HAM pun sudah menunjukkan ketidakpuasan terhadap putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan mendorong agar jaksa melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.
Apakah jaksa sudah memutuskan untuk menempuh langkah hukum lanjutan?
Baca Juga: Cerita Komnas HAM di Balik Batalnya Autopsi 2 Korban Kanjuruhan
1. Jaksa Agung sudah ajukan kasasi terhadap vonis bebas dua eks perwira polisi
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan jaksa resmi mengajukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Bambang Sidik dan Wahyu Setyo Pranoto.
"Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum kasasi,” ungkap Ketut dalam keterangan tertulis pada 19 Maret 2023.
Sementara, untuk vonis pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Haris 1 tahun 6 bulan, vonis 1 tahun terdakwa Suko Sutrisno, dan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Hasdarmawan, JPU akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum serta pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Eks Polisi di Kanjuruhan Bebas, Amnesty: Ini Tak Adil Bagi Korban