TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas HAM Menduga Jaksa di Sidang Kanjuruhan Kena Intimidasi 

Komnas HAM rekomendasikan agar jaksa ikut dilindungi

Suasana doa bersama dan tabur bunga untuk korban tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan bersama pemain dan warga pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Jakarta, IDN Times - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas saat sidang kasus Kanjuruhan digelar. Dalam pantauannya, ia menemukan fakta-fakta adanya intimidasi dan tekanan selama persidangan, terutama ke jaksa. 

"Dari pantauan kami dalam kasus persidangan Kanjuruhan, itu sebenarnya ada pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas. Di situ ada fakta bahwa ada tekanan pada waktu persidangan, intimidasi terhadap jaksa, ya terutama jaksa," ungkap Uli seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Sabtu (25/3/2023). 

Atas temuan tersebut, Uli mengatakan, Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi agar jaksa mendapatkan perlindungan. Tindakan tersebut merupakan upaya Komnas HAM untuk menjamin persidangan dapat berlangsung apa adanya. 

Namun, setelah persidangan berakhir, dua terdakwa justru diberikan vonis bebas murni. Komnas HAM pun sudah menunjukkan ketidakpuasan terhadap putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan mendorong agar jaksa melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi. 

Apakah jaksa sudah memutuskan untuk menempuh langkah hukum lanjutan?

Baca Juga: Cerita Komnas HAM di Balik Batalnya Autopsi 2 Korban Kanjuruhan

1. Jaksa Agung sudah ajukan kasasi terhadap vonis bebas dua eks perwira polisi

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan jaksa resmi mengajukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Bambang Sidik dan Wahyu Setyo Pranoto.

"Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum kasasi,” ungkap Ketut dalam keterangan tertulis pada 19 Maret 2023. 

Sementara, untuk vonis pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Haris 1 tahun 6 bulan, vonis 1 tahun terdakwa Suko Sutrisno, dan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Hasdarmawan, JPU akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum serta pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut. 

2. Amnesty International Indonesia mendesak agar Polri tak hentikan pengusutan keenam tersangka saja

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Sementara, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid, mendesak pemerintah untuk memastikan akuntabilitas seluruh aparat keamanan yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan. Usman mendorong agar pengusutan kasus di Stadion Kanjuruhan tidak terhenti kepada enam tersangka itu. 

"Ini pertanggungjawabannya seperti apa. Apakah cukup kepada orang-orang sedikit yang diadili itu. Kalau pun jaksa nantinya mengajukan banding, apakah itu akan menjamin rasa keadilan. Saya rasa masih tanda tanya besar," ungkap Usman ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada 16 Maret 2023. 

Di sisi lain, hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan lagi tersangka baru dalam tragedi penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan. "Kami juga mempertanyakan keseriusan pada umumnya atas pertanggung jawaban negara dalam insiden yang tragis ini. Putusan ini kan mengejutkan dunia sebenarnya," ujarnya. 

Salah satu kejanggalan yang dicatat AII yakni ketika eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu (LIB), Akhmad Hadian Lukita malah dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur. Akhmad dibebaskan lantaran masa penahanannya sudah habis.

Sedangkan, penyidik belum rampung melakukan penyidikan. Selain itu, Akhmad juga tidak termasuk ke dalam deretan tersangka yang menghadapi persidangan. Meski Akhmad bebas dari tahanan Polda Jatim tapi statusnya masih tersangka.

"Belum (ikut diajukan ke pengadilan). Jadi, memang banyak kejanggalan sekali," kata dia. 

Menurutnya bila Akhmad hingga kini belum juga mengikuti persidangan menandakan jaksa tidak cekatan dalam memperkirakan hukum acara khususnya tentang penahanan.

Baca Juga: Eks Polisi di Kanjuruhan Bebas, Amnesty: Ini Tak Adil Bagi Korban

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya