Komnas HAM: Ferdy Sambo Bantah Tembak Brigadir J saat Rekonstruksi
Sambo kerap memberikan keterangan yang berbeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan salah satu perbedaan keterangan yang ditemukan saat rekonstruksi adalah ketika proses eksekusi mati Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tersangka utama Ferdy Sambo rupanya menyampaikan keterangan yang berbeda dengan Richard Eliezer. Sambo menyangkal ikut menembak Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinasnya di Duren Tiga.
"Keterangan yang berbeda itu contohnya pas penembakan di rumah Duren Tiga. Misalnya, Richard mengaku bukan hanya dia yang menembak, FS (Sambo) ikut nembak. Sementara, yang satu lagi (Ferdy Sambo) mengaku hanya menyuruh dia. Itu kan perbedaan yang cukup substantif," ungkap Taufan di Gedung DPR Senayan, usai rapat dengan komisi III pada Rabu, (31/8/2022).
Menurut Taufan, hal tersebut menjadi hak dari para tersangka dengan memberikan keterangan yang berbeda.
"Di pengadilan, mereka juga punya hak untuk membantah (isi dakwaan). Tapi, nanti hakim kan akan membuat keputusan berdasarkan tuntutan yang telah disusun oleh jaksa," tutur dia.
Ia menambahkan, tuntutan jaksa disusun berdasarkan hasil penyidikan tim khusus kepolisian. Maka, dokumen penuntutan menjadi sangat penting.
"Supaya di dalam persidangan nanti, konstruksi yang telah disusun oleh penyidik itu memang diterima oleh hakim," ujarnya.
Taufan menambahkan masih ada perbedaan keterangan lainnya. Namun, perbedaan itu tak terlalu substantif.
Lalu, kapan Komnas HAM bakal menyerahkan laporan penyidikan mereka ke timsus bentukan Kapolri?
Baca Juga: Komnas HAM: Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Pelanggaran HAM
1. Tersangka Kuat Ma'ruf sempat ancam Brigadir J dengan pisau saat di Magelang
Lebih lanjut, Taufan menjelaskan mengapa tersangka Kuat Ma'ruf dalam reka adegan terekam menyerahkan pisau dan handy talkie (HT) ke ajudan Sambo. Ia menjelaskan, Kuat sempat mengancam Brigadir J dengan menggunakan pisau saat berada di Magelang.
"Katanya dia marah. Karena ia mengetahui ada peristiwa yang tidak senonoh itu. Lalu, dia marah. Itu sebetulnya lebih lari ke motif. Gak terlalu signifikan," kata dia.
Menurut Taufan, informasi yang signifikan yakni peristiwa perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Kalau memang menggunakan pasal 340 untuk menjerat kan berarti siapa yang merencanakan dan mengeksekusi. Perbedaannya kan kini yang satu mengakui (pembunuhan) dilakukan oleh dua orang. Sedangkan, satu lagi hanya mengaku pembunuhan dilakukan oleh satu orang," ujarnya lagi.
Editor’s picks
Kali ini, Sambo kembali memberikan keterangan yang berbeda. Sebab, ketika diperiksa oleh Komnas HAM di Mako Brimob, Taufan pernah menyebut mantan Kadiv Propam itu mengakui ikut mengeksekusi mati Brigadir J.
Baca Juga: Dalam Reka Adegan, Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J di TKP