TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Apresiasi Pengadilan Tipikor Cabut Hak Politik Wakil Ketua DPR 

Supaya anggota parlemen kapok berbuat korupsi

ANTARA FOTO/Wibowo Armando

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap yang telah diambil oleh majelis Pengadilan Tipikor di Semarang untuk menjatuhkan vonis 6 tahun penjara bagi Wakil Ketua DPR non aktif, Taufik Kurniawan. Hal lain yang diapresiasi yakni majelis hakim turut mencabut hak politik Taufik yakni selama 3 tahun. Kendati yang dituntut oleh jaksa KPK semula adalah 5 tahun. 

"KPK berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik dapat secara konsisten diterapkan, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh politisi yang menduduki jabatan publik berdasarkan kepercayaan atau suara yang diberikan masyarakat kepadanya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Senin (15/7). 

Ia menjelaskan ketika seorang politikus melakukan korupsi maka hal tersebut sekaligus dinilai telah menciderai kepercayaan publik yang telah diberikan kepadanya. 

"Apalagi terdakwa menjabat sebagai pimpinan DPR, di mana untuk bisa duduk di sana berdasarkan suara yang diberikan masyarakat kepadanya," ujar mantan aktivis antikorupsi itu. 

Lalu, apakah KPK puas dengan vonis 6 tahun yang diberikan? Lantaran jaksa KPK sebelumnya menuntut 8 tahun penjara bagi Taufik. 

Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dibui 6 Tahun

1. KPK belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak

(Ilustrasi Gedung KPK) ANTARA FOTO

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hingga saat ini jaksa lembaga antirasuah belum mengambil keputusan apakah hendak mengajukan banding atau tidak. 

"Sikap resmi akan disampaikan berdasarkan putusan pimpinan. Oleh sebab itu, KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut," kata Febri. 

Namun, waktu untuk pikir-pikir itu hanya berlangsung selama satu pekan. Setelah itu, mereka harus membuat keputusan. 

2. Kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR bermula dari OTT KPK

(Penyidik KPK tengah menunjukan barang bukti uang suap Gubernur Kepri) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Febri menjelaskan kasus yang menjerat Taufik bermula dari OTT yang nilainya relatif kecil pada Oktober 2016 yaitu diduga menerima suap Rp70 juta. Melalui OTT itu, penyidik menangkap dua orang yakni Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen.

"Namun, dalam perkembangannya, OTT ini bisa mengungkap korupsi lebih sistematis hingga melibatkan unsur kepala daerah dan pimpinan DPR-RI dalam penyusunan anggaran," kata dia. 

Dalam dakwaan, kata Febri, Taufik diduga menerima suap senilai Rp4,85 miliar dari Bupati Kebumen dan pihak lain. Ketika proses persidangan, majelis hakim pun menyatakan dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK terbukti. 

Coba memberikan bukti ke publik, KPK menegaskan dari OTT yang nilainya semula kecil, ternyata setelah ditelusuri justru bisa membongkar aktor-aktor yang besar dan nilai suap atau gratifikasi besar dari operasi senyap. 

3. Dalam kasus suap ini, KPK akhirnya menetapkan terdakwa untuk kali pertama sebuah korporasi

(Juru bicara KPK Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Dari pengembangan OTT itu pula, KPK akhirnya berhasil membuat terobosan baru yakni dengan menetapkan sebuah korporasi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan itu rupanya dimiliki oleh Bupati Kebumen periode 2016-2021, Mohammad Yahya Fuad (MYF) yang notabene menyuap Taufik. 

"KPK menemukan fakta-fakta dugaan tersangka MYF (Muhammad Yahya Fuad) selaku pengendali PT Tradha dengan sengaja turut serta dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen dengan meminjam 'bendera' 5 perusahaan lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas. Seolah-olah bukan PT Tradha yang mengikuti lelang," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif pada Mei 2018 lalu. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Kebumen Siap Mundur

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya