Status Kasus Naik Jadi Penyidikan, KPK: Polisi Akui Ada Penganiayaan
Satu penyelidik KPK dianiaya oleh pengawal Pemprov Papua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menaikan status kasus penganiayaan terhadap penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Gilang Wicaksana ke tahap penyidikan. Hal itu disambut baik oleh lembaga antirasuah. Menurut mereka, hal tersebut semakin menguatkan aksi penganiayaan terhadap pegawai KPK bukan sekedar rekayasa.
"KPK mendapatkan informasi perkembangan terbaru dari tim Polda bahwa setelah bukti visum didapatkan, perkara penganiayaan terhadap pegawai KPK yang sedang bertugas ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Kamis (7/2).
Dengan begitu, narasi yang selama ini dibangun oleh Pemprov Papua tidak ada aksi penganiayaan terbantahkan. Sebelumnya, mereka menyebut yang sesungguhnya terjadi pada Sabtu malam (2/2) bukan penganiayaan. Melainkan hanya aksi saling dorong.
"Kami apresiasi cepatnya peningkatan perkara ke penyidikan. Mengacu ke KUHAP, tentu saja status ini menandakan penyidik sudah memiliki bukti bahwa diduga terjadi penganiayaan terhadap pegawai KPK," kata Febri lagi.
Lalu, apa imbauan KPK terhadap pelaku penganiayaan pegawai mereka?
Baca Juga: Dua Pegawai KPK Dianiaya Saat Tengah Survei di Hotel Borobudur
1. KPK mengimbau agar pelaku penganiayaan mengaku dan menyerahkan diri
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengimbau agar para pelaku penyerangan, pemukulan atau penganiayaan Muhammad Gilang Wicaksana menyerahkan diri ke kantor polisi. Dengan bersikap jujur dan tidak menutupi fakta apa pun, maka akan lebih dihargai.
"Para pimpinan dari pelaku penyerangan itu diharapkan memberikan arahan yang tepat untuk patuh pada proses hukum," kata Febri melalui keterangan tertulis pada hari ini.
Ia juga menjelaskan selain polisi meyakini ada tindak penganiayaan yang terjadi, mereka tengah mencari individu untuk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ada.
Baca Juga: Usai Dianiaya, Pegawai KPK Sempat Diinterogasi oleh Polisi