KPK Cegah Sekda Pemprov Jabar & Eks Petinggi Lippo ke Luar Negeri
Keduanya dicegah ke luar negeri selama enam bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua tersangka baru kasus korupsi dugaan suap proyek mega properti Meikarta ke luar negeri. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengonfirmasi institusi tempatnya bekerja telah mencegah Sekda Pemprov Jawa Barat, Iwa Karniwa dan eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto selama enam bulan ke depan.
"Kami sudah melayangkan permintaan cegah ke luar negeri ke imigrasi atas dua nama yang bersangkutan pada 30 Juli lalu. Cegah itu berlaku selama enam bulan," kata Febri melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Rabu (31/7).
Artinya, larangan ke luar negeri itu berlaku hingga akhir Februari 2020 mendatang. Selain itu, usai Iwa dan Bartholomeus ditetapkan sebagai tersangka, penyidik institusi antirasuah mulai menggeledah ke beberapa lokasi untuk mencari barang bukti.
Lalu, di titik mana saja penggeledahan dilakukan?
Baca Juga: KPK Bantah Pengusutan Korupsi di Meikarta Hambat Investasi
1. Penyidik menggeledah dua lokasi yakni kantor Sekda dan Dinas Bina Marga
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lokasi pertama yang digeledah oleh penyidik adalah kantor Sekda Iwa. Proses penggeledahan dimulai dari pukul 09:00 - 15:00 WIB.
"Dari lokasi diamankan dokumen-dokumen terkait RDTR (Rencana Denah dan Tata Ruang) dan barang bukti elektronik," kata Febri melalui keterangan tertulis pada hari ini.
Kemudian, tim penyidik kini bergerak ke lokasi kedua yang digeledah yakni di kantor Dinas Bina Marga Pemprov Jabar.
"Tim hingga kini masih melakukan penggeledahan di Dinas Bina Marga," kata mantan aktivis antikorupsi itu.
Baca Juga: Usai Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Iwa Cuti Besar Selama 3 Bulan