KPK Akan Dalami Dugaan Suap ke Pejabat di KBRI Singapura
Nama Agus Ramdhany disebut dalam dakwaan di Singapura
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyalemen akan mendalami kasus dugaan penerimaan suap oleh Atase Ketenagakerjaan di KBRI Singapura, Agus Ramdhany Machjumi. Nama Agus muncul di persidangan saat pembacaan dakwaan pada Rabu (21/11) di Singapura.
Kasus dugaan pemberian suap itu sudah ditangani oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB). Hasilnya, tiga warga Singapura diseret ke meja hijau karena telah menyuap Agus dengan total mencapai SGD$71.200 atau setara Rp745 juta. Ketiga warga Negeri Singa itu diketahui bernama Yeo Siew Liang James (47 tahun), Abdul Aziz Mohamed Hanib (63 tahun) dan Chow Tuck Keong Benjamin
Konfirmasi soal kemungkinan kasus tersebut akan didalami KPK disampaikan oleh Wakil Ketua Saut Situmorang.
"Iya, menarik (kasus ini) untuk didalami, karena ada nama pegawainya disebut-sebut. Apa perannya dan bagaimana peran yang bersangkutan. Ini baik untuk bahan evaluasi seperti apa integritas pegawai kedutaan RI di luar negeri," kata Saut kepada IDN Times melalui pesan pendek semalam.
Apa sesungguhnya peran dari Agus seperti yang disebut di dalam dakwaan CPIB? Apa yang langkah yang ditempuh oleh Kementerian Luar Negeri usai salah satu pejabat di sana justru menciderai integritas KBRI di Singapura?
Baca Juga: Tiga Warga Singapura Didakwa di Pengadilan Coba Suap Pejabat di KBRI
1. Atase Ketenagakerjaan sudah dipulangkan ke Tanah Air
Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, telah ada penanganan internal dari Kemenlu.
"Yang bersangkutan sudah dipulangkan ke Indonesia. Waktunya sudah agak lama," kata Iqbal ketika dikonfirmasi semalam.
Praktik penerimaan suap ini rentan terjadi di negara yang banyak terdapat WNI.
Baca Juga: Lembaga Anti Korupsi Malaysia Sepakat Lakukan Penyelidikan Bersama KPK