KPK Dalami Keterlibatan Eks Sekretaris MA di Proyek Lippo Group
Nurhadi ikut memegang peranan di proyek-proyek Lippo Group
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, akhirnya melangkah keluar dari ruang penyidik usai 6 jam diperiksa oleh penyidk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (6/11). Usai diperiksa, Nurhadi mengaku masih ditanyakan pertanyaan yang sama seperti ketika ia dipanggil penyidik pada tahun 2016 lalu.
"Iya, sama seperti yang dulu (ditanyakan)," ujar Nurhadi ketika ditanyakan oleh media pada Selasa sore.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan kemarin, Nurhadi membantah ada pertemuan-pertemuan yang ia lakukan dengan Eddy.
"Sama sekali enggak ada (pertemuan). Lebih baik ditanyakan ke penyidik saja," kata dia kemarin.
Lalu, apa yang didalami oleh KPK? Mengapa penyidik justru ikut memanggil Nurhadi untuk diperiksa terkait dugaan suap yang dilakukan oleh Eddy Sindoro yang dilakukan pada dua tahun lalu?
Baca Juga: Mahkamah Agung Akui Masih Banyak Hakim Terima Uang Suap
1. KPK dalami peran keterlibatan Nurhadi soal pengurusan proyek Lippo di Mahkamah Agung
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Nurhadi untuk mendalami fakta-fakta yang muncul di ruang sidang di Pengadilan Tipikor pada tahun 2016 lalu. Dalam persidangan yang digelar pada Oktober 2016 lalu, Nurhadi mengakui memang sempat bertemu dengan Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro di sebuah pusat perbelanjaan pada tahun 2008 lalu.
Namun, ia membantah membicarakan soal perkara hukum yang tengah dialami oleh perusahaan tersebut.
"Sama sekali enggak ngerti dia (Eddy) posisinya apa (di perusahaan itu). Intinya, dia di Paramount aja," kata Nurhadi pada tahun 2016 lalu.
"Kami tidak membicarakan masalah perkara. Pertemuan itu, hanya menceritakan masalah keluarga, tentang kesehatan, mungkin punya hobi yang sama seperti soal kendaraan tua," katanya lagi.
Namun, penyidik memiliki informasi lain soal dugaan adanya keterlibatan Nurhadi dalam pengurusan proyek.
"Penyidik mendalami sejumlah fakta yang pernah muncul di perkara Eddy Sindoro. Penyidik juga mendalami peran-peran Nurhadi dalam pengurusan perkara yang terkait Lippo Group di pengadilan dalam kapasitas Nurhadi yang ketika itu bekerja sebagai Sekretaris MA," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Selasa malam (6/11) di gedung KPK Jakarta.
Baca Juga: Dalami Dugaan Suap Eddy Sindoro, KPK Panggil Eks Sekretaris MA