TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Digugat Praperadilan karena Tak Tetapkan Hasto Jadi Tersangka

Seharusnya KPK melakukan pengembangan perkara

(Logo KPK di bagian depan gedung sudah tak lagi ditutupi selubung hitam) IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena belum juga menetapkan dua individu lain yakni Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto dan eks kader Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam perkara suap terhadap eks komisioner KPU. Setelah sempat ditunda selama satu pekan, sidang perdana akhirnya digelar pada Senin (10/2) kemarin di PN Jaksel. Sidang dimulai sekitar pukul 10:00 WIB. 

Menurut MAKI yang diwakili Rizky Dwi Cahyo Putra, KPK seharusnya tidak berhenti hanya sampai empat tersangka saja. Sejauh ini, komisi antirasuah baru menetapkan Wahyu Setiawan (eks komisioner KPU), Agustiani Tio Fridelina (kader PDI Perjuangan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu), Saeful (swasta), dan Harun Masiku (kader PDI Perjuangan). 

"Seharusnya (KPK) mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka atas nama Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," ujar Rizky kemarin. 

Lalu, apa dasarnya MAKI mendesak agar komisi antirasuah menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka?

1. MAKI menilai KPK abai dan tidak jeli dalam melakukan pemeriksaan sebelumnya

Ilustrasi logo KPK (IDN Times/Santi Dewi)

Menurut Rizky yang mewakili MAKI, KPK tidak jeli dalam melakukan pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Ia kemudian mengacu kepada beberapa pemberitaan di media massa yang menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap staf Hasto, Saeful, diduga terdapat aliran dana yang bersumber dari petinggi PDI Perjuangan itu. 

Selain itu, terdapat surat dari PDI Perjuangan yang diteken oleh Hasto ke KPU agar mengganti dari Nazaruddin Kiemas ke Harun. Oleh sebab itu, MAKI meminta kepada hakim tunggal untuk memerintahkan komisi antirasuah selaku pihak termohon agar melanjutkan penyidikan dan menetapkan dua individu itu sebagai tersangka. 

Sementara, bagi Donny, Rizky menilai komisi antirasuah tidak bisa menggunakan alasan kekebalan hukum bagi advokat. Apalagi dalam perkara sebelumnya, komisi antirasuah pernah menjerat Fredrich Yunadi dan Lucas. Keduanya sama-sama berprofesi sebagai advokat. 

"Berdasarkan alat bukti, Donny Tri Istiqomah jelas-jelas diduga terlibat dan mengetahui rangkaian suap dari Harun Masiku ke Wahyu Setiawan," tutur dia lagi. 

2. KPK tidak mau menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka karena tak menggeledah kantor pusat PDI Perjuangan

Kantor DPP PDIP Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Aditya)

Dalam dalilnya, kuasa hukum MAKI lainnya, Boyamin Saiman mengatakan salah satu indikasi bahwa komisi antirasuah tak mau menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka karena KPK hingga kini tidak juga melakukan penggeledahan di kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro nomor 58, Jakarta Pusat. 

"Jadi, daripada menimbulkan persepsi yang bukan-bukan, maka kami uji di pengadilan," kata Boy ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Minggu malam (9/2). 

Boy mengaku heran sebab sebelumnya KPK sudah berencana untuk menggeledah di awal Januari lalu. Namun, hingga kini penggeledahan itu malah tidak terealisasi. 

"Kalau memang tidak ada rencana atau gagal melakukan penggeledahan, itu mungkin beda cerita. Izin untuk melakukan penggeledahan pun tidak diajukan ke dewan pengawas hingga saat ini," kata dia lagi. 

Artinya, Boy melanjutkan, pimpinan KPK menilai penggeledahan di kantor DPP PDI Perjuangan tidak perlu. Padahal, surat penggantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dibuat di mana

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Mengaku Tak Tahu Harun Mau Suap Komisioner KPU

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya