KPK Diminta Bantu Cek Rekam Jejak Calon Hakim Mahkamah Konstitusi
Saat ini ada sembilan calon hakim Mahkamah Konstitusi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi, Maria Farida Indrati, segera memasuki masa akhir tugasnya pada 13 Agustus mendatang. Oleh sebab itu Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, pernah mengirim surat kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Maret lalu agar segera dibentuk panitia seleksi untuk mencari penggantinya.
Maka dipilih lah pansel yang terdiri dari lima orang yakni Harjono (Ketua), Maruar Siahaan (mantan hakim konstitusi), Sukma Violetta (Komisioner Komisi Yudisial), Zainal Mochtar (pakar hukum) dan Mas Achmad Santosa (praktisi hukum). Kantor berita Antara melaporkan proses pendaftaran untuk menemukan hakim MK sudah dimulai sejak 7-31 Mei lalu.
Menurut Harjono dalam pemilihan nanti baik calon perempuan dan laki-laki akan disetarakan. Walaupun nantinya, kata dia, pansel akan lebih mempertimbangkan calon perempuan yang memenuhi persyaratan. Sikap ini sengaja dipilih agar bisa menjaga keterwakilan perempuan di MK. Selama ini, Maria menjadi satu-satunya perempuan di institusi tersebut.
Di tahap pertama, MK sudah berhasil menemukan sembilan calon. Enam di antaranya berasal dari kalangan akademisi. Salah satu proses yang harus dilalui oleh kesembilan calon itu yakni penelusuran rekam jejak. Untuk hal ini, pansel meminta bantuan ke beberapa institusi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Badan Intelijen Nasional (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya, agar calon yang nantinya diajukan ke Presiden adalah orang-orang yang bersih.
"Tentu saja, tidak mungkin kami berlima ini bisa mendapatkan informasi lengkap," ujar Harjono kepada media Mei lalu.
Lalu, apa aja yang disampaikan lembaga anti rasuah ke pansel hakim MK?
Baca juga: Tiga Kontroversi Ketua MK Arief Hidayat, Pernah Berikan Katebelece
1. Pansel meminta KPK membantu menelusuri rekam jejak calon hakim Mahkamah Konstitusi
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan pansel ingin memastikan sembilan calon hakim MK yang lolos di tahap pertama memang benar-benar sosok yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Oleh sebab itu, mereka meminta tolong kepada KPK untuk melakukan semacam 'background check' terhadap calon yang sudah ada," ujar Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Senin sore (9/7) di gedung KPK.
Lalu, siapa aja sembilan orang calon hakim MK tersebut? Mereka adalah Anna Erliyana (mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Eny Nurbaningsih (pengajar ilmu hukum tata negara Universitas Gadjah Mada), Hesti Armiwulan (pengajar ilmu hukum tata negara Universitas Surabaya), Jantje Tjiptabudy (pengajar ilmu hukum tata negara Universitas Pattimura), Lies Sulistiani (Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Ni'matul Huda (profesor hukum tata negara), Ratno Lukito (guru besar ilmu hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), Susi Dwi Harijanti (pengajar ilmu hukum tata negara) dan Taufiqurrohman Syahuri (mantan anggota Komisi Yudisial).