TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Kembali Dihantam Hoaks, Kali Ini Soal Mobil Mewah Milik Wawan

Mobil porsche sudah diblokir tapi masih berkeliaran

(Ilustrasi porsche warna kuning 911 Carrera) www.kbb.com

Jakarta, IDN Times - Jelang pelimpahan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dihantam disinformasi. Kali ini menyangkut salah satu aset milik Wawan yang sudah disita oleh komisi antirasuah. Aset itu berupa mobil mewah Porsche berwarna kuning jenis 911 Carrera. 

Disinformasi disebar luaskan di media sosial oleh akun bernama Arya Baruna @Suara_Bawah pada (7/10) lalu. Melalui media sosial, si empunya akun mencuit dan mempertanyakan bagaimana mungkin mobil mewah milik Wawan yang sudah disita tetapi malah masih bisa berkeliaran dan dikendarai oleh orang lain. 

Penggiringan opini secara serampangan itu dicuit ulang sebanyak 1.200 kali dan sudah mendapatkan komentar lebih dari 1.400 respons. Sebagian besar hanya termakan komentar si empunya akun, tanpa membaca isi tautan berita dari laman merdeka.com untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. 

Padahal, di laman itu sudah dijelaskan secara detail oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah bagaimana duduk perkara peristiwa yang terjadi tahun 2017 lalu. Mobil mewah milik Wawan dengan nomor polisi B 1911 FA itu diketahui masih berkeliaran di area Jakarta Barat. Lho kok bisa tahu?

Sebab, mobil itu kedapatan ditilang oleh petugas kepolisian. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang ketika itu dijabat oleh Kombes (Pol) Halim Pagarra, mobil ditilang lantaran pengemudinya tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. Setelah dicek ke polisi, nomor pelat kendaraan itu pun tak teregistrasi. 

"Kami proses karena STNK dan TNKB-nya (pelat nomor) berbeda. Ini akan kami serahkan ke reserse," ujar Halim seperti dikutip dari laman merdeka.com.

Uniknya, ditemukan fakta lain, ternyata pelat nomor mobil itu sudah diblokir atas permintaan komisi antirasuah. Sementara, pengendara mobil mewah adalah warga biasa dan bukan artis. 

Lalu, bagaimana klarifikasi dari pihak KPK dua tahun lalu? Apa pula penjelasan mereka soal disinformasi yang diduga sengaja untuk menghantam mereka?

Baca Juga: Kasus Air Keras Belum Terungkap, Novel Masih Terus Dihantam Info Hoaks

1. KPK ketika itu sudah meminta agar pelat nomor diblokir karena mobil tersebut belum diketahui keberadaannya

(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dua tahun lalu, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengakui mobil Porsche itu memang dimintakan agar pelat nomornya diblokir. Namun, pada 2017 lalu, mobil tersebut belum menjadi barang sitaan komisi antirasuah. Hal itu lantaran KPK hendak menyitanya, mobil tersebut tidak ditemukan keberadaannya. 

Padahal, mobil porsche warna kuning itu diduga dibeli dari duit hasil korupsi pengadaan alat kesehatan oleh mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Dalam kasus itu, tidak hanya Atut yang jadi tersangka, namun juga Wawan.

Febri ketika itu menegaskan pelat nomor mobil yang diblokir, tidak sama dengan disita. 

"Dalam proses penyitaan, penguasaan benda berada di penegak hukum. Sedangkan, pada pemblokiran, lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak bisa dipindahkan kepemilikannya," tutur Febri tahun 2017 lalu. 

Penilangan itu justru menjadi petunjuk lokasi keberadaan mobil mewah milik Wawan tersebut. Dua tahun lalu, Febri telah mewanti-wanti agar publik tidak keliru menafsirkan mobil yang diblokir sebagai barang sitaan komisi antirasuah. Termasuk adanya anggapan bahwa komisi antirasuah sudah menggelapkan barang-barang sitaan. 

"Kami membaca ada yang bahkan menuduh KPK menggelapkan barang yang disita. Hal itu sangat tendensius dan tentu tidak patut apabila disampaikan," kata mantan aktivis antikorupsi itu. 

Rupanya kekhawatiran Febri terealisasi. Dua tahun kemudian tudingan serupa muncul lagi. Kali ini disebarluaskan oleh akun anonim di media sosial. 

2. KPK minta agar publik tidak mudah percaya terhadap informasi viral yang beredar di media sosial

(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) IDN Times/Santi Dewi

Juru bicara KPK, Febri Diansyah kemudian meminta publik agar tidak mudah percaya terhadap informasi viral di media sosial. Apabila ditemukan informasi itu, bisa langsung dicek ke akun media sosial resmi milik komisi antirasuah. 

Terkait mobil milik Wawan yang akhirnya diblokir pelat nomornya, KPK telah memberikan klarifikasi dan dimuat di media arus utama sejak 2017 lalu. Sedangkan penjelasan untuk membedakan apa itu benda sitaan dengan barang rampasan sudah dimuat di akun Facebook KPK pada 6 Mei 2018. 

"Kami yakin dengan penjelasan lengkap seperti ini, masyarakat bisa memahami mana informasi yang benar dan tidak mudah diperdaya dengan informasi palsu yang didaur ulang," kata Febri. 

Komisi antirasuah, ia menambahkan, mengajak masyarakat untuk tidak meneruskan informasi palsu agar keterbukaan informasi tidak dikotori oleh hoaks. 

"Dengan begitu, ini juga dapat membantu menjaga pemberantasan korupsi dari penyesatan informasi baik yang disengaja atau tidak," katanya lagi. 

Baca Juga: Ini Deretan Aset Milik Wawan Senilai Rp500 Miliar yang Disita KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya