Ini Deretan Aset Milik Wawan Senilai Rp500 Miliar yang Disita KPK

Mulai dari apartemen, SPBU, tanah, mobil mewah dan duit

Jakarta, IDN Times - Adik mantan Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardana harus bersiap kembali duduk di kursi pesakitan untuk tiga perkara sekaligus, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013, dan TPK pengadaan alat kesehatan kedokteran umum puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya telah merampungkan proses penyidikan dalam tindak pidana tersebut. Untuk memastikan proses penyidikan dilakukan secara berhati-hati, komisi antirasuah membutuhkan waktu tujuh tahun, sejak 2006-2013.

Hasilnya dari penyidikan untuk TPPU saja, penyidik komisi antirasuah telah mengidentifikasi 14 jenis aset yang diduga dibeli TCW alias Wawan menggunakan uang korupsi. Bahkan, dua aset di antaranya ditemukan berada di Australia. Tak tanggung-tanggung nilai aset yang ditemukan oleh KPK mencapai Rp500 miliar. 

"Panjangnya rentang waktu antara 2006-2013, yakni sepanjang tujuh tahun membuat KPK membutuhkan waktu yang cenderung panjang mengumpulkan data terkait perkara ini. Ini termasuk data terkait dengan aset tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana yang TCW lakukan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Selasa (8/10). 

Penyebab lainnya yang menyebabkan proses penyidikan kasus ini begitu lama yakni karena dibutuhkan kerja sama lintas negara. 

"Karena ada aset-aset yang ditemukan berada di Australia," tutur mantan aktivis antikorupsi itu lagi. 

Lalu, apa saja sih 14 aset senilai total Rp500 miliar yang sejauh ini sudah berhasil diidentifikasi oleh KPK?

1. Aset yang dimiliki oleh Wawan beragam mulai dari SPBU, tanah, rumah, apartemen, mobil mewah hingga uang tunai

Ini Deretan Aset Milik Wawan Senilai Rp500 Miliar yang Disita KPK(Tersangka Tubagus Chaeri Wardana) ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Febri menjelaskan tim penyidik telah menganalisa aset dan harta yang dimiliki oleh Wawan serta diperoleh dari uang korupsinya. Proses analisa itu memakan waktu lima tahun yakni periode 2014 hingga 2019. Harta itu berhasil diidentifikasi dari aset-aset milik Wawan dan PT Bali Pasific Pragama (BPP) serta perusahaan lainnya untuk membuktikan keterkaitannya dengan hasil kejahatan yang berasal dari keuntungan proyek dan unsur-unsur tindak pidana korupsi. 

"Total aset yang disita dalam proses penyidikan ini adalah sekitar Rp500 miliar," kata Febri. 

Berikut 14 jenis aset yang telah disita oleh komisi antirasuah dan segera dikembalikan ke negara: 

  1. uang tunai senilai Rp65 miliar
  2. 68 unit kendaraan roda dua, roda empat atau lebih
  3. 175 unit rumah atau apartemen atau bidang tanah
  4. 7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya
  5. 4 unit tanah dan bangunan di Jakarta
  6. 8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang
  7. 1 unit tanah dan bangunan di Bekasi
  8. 3 unit tanah di Lebak
  9. 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang
  10. 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang
  11. 5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung
  12. 19 unit tanah dan bangunan di Bali
  13. 1 unit apartemen di Melbourne, Australia
  14. 1 unit rumah di Perth, Australia

Febri mengatakan aset di Australia berhasil diidentifikasi usai komisi antirasuah menempuh Mutual Legal Assistance (MLA) untuk kebutuhan penanganan perkara. 

Baca Juga: KPK Ungkap Adik Ratu Atut Bisa Bermalam dengan Perempuan di Luar Lapas

2. Nilai aset yang berada di Australia mencapai Rp41,14 miliar

Ini Deretan Aset Milik Wawan Senilai Rp500 Miliar yang Disita KPKunsplash.com

Menurut data yang dimiliki oleh penyidik komisi antirasuah, nilai aset yang berada di Australia merupakan pembelian tahun 2012-2013. Nilainya mencapai Rp41,14 miliar yakni rumah di Perth senilai AUD$3,5 juta dan apartemen di Melbourne mencapai AUD$800 ribu. 

"Dalam proses penyidikan, KPK turut dibantu oleh Australian Federal Police (Kepolisian Australia) seperti dalam proses penyitaan aset sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tutur Febri. 

3. Wawan dan perusahaan miliknya bisa diuntungkan karena kakaknya adalah Gubernur Banten

Ini Deretan Aset Milik Wawan Senilai Rp500 Miliar yang Disita KPKANTARA FOTO

Perusahaan milik Wawan yakni PT Bali Pasific Pragma diuntungkan dengan keberadaan dinasti politik di keluarga itu di Banten. Kakak Wawan yakni eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah diduga turut memberikan kemudahan agar PT BPP bisa terus mendapatkan proyek. Hal itu terbukti dari data yang dimiliki oleh KPK, di mana PT BPP kerap mendapatkan proyek dari Pemerintahan Kota Tangerang dari periode 2006 - 2013. 

"Total kontrak pengadaan barang dan jasa yang diperoleh mencapai 1.105. Beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp6 triliun," tutur Febri. 

Komisi Antirasuah, Febri melanjutkan, menemukan fakta-fakta Wawan telah menggunakan PT BPP dan perusahaan lain yang terafiliasi telah melakukan cara-cara melawan hukum dan dengan memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan pejabat gubernur, bupat atau wali kota yang ada di Banten untuk mendapatkan kontrak-kontrak tersebut. 

"Ini sejalan dengan kedudukan kakak kandung TCW (Wawan), Ratu Atut Chosiyah yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten pada 2002-2007 dan Gubernur Banten 2005-2014," kata dia.

4. Wawan sudah diperiksa sebanyak 23 kali agar kasusnya bisa dilimpahkan ke pengadilan

Ini Deretan Aset Milik Wawan Senilai Rp500 Miliar yang Disita KPKIDN Times/Sukma Sakti

Menurut keterangan dari KPK untuk bisa melimpahkan tiga perkara itu, penyidik telah memeriksa 553 saksi dengan unsur berasal dari mantan Gubernur Banten, mantan wakil Gubernur Banten, anggota DPRD Provinsi Banten, anggota DPRD Provinsi Banten, petinggi di SKPD Provinsi Banten, notaris dan pihak swasta. 

"Sedangkan TCW (Wawan) sudah diperiksa sebanyak 23 kali," kata Febri. 

5. Perkara Wawan bisa terungkap bermula dari OTT terhadap eks Ketua MK Akil Mochtar

Ini Deretan Aset Milik Wawan Senilai Rp500 Miliar yang Disita KPK(Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Perkara mega korupsi Wawan ini bisa terungkap karena merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Akil diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Wawan terkait sidang perkara gugatan Pilkada Lebak di MK pada 2013 lalu. 

"Pada saat penyidikan, KPK mendapat fakta bahwa uang sebesar Rp1 miliar yang digunakan oleh TCW untuk menyuap Akil Mochtar berasal dari perusahaan miliknya yakni PT Bali Pasific Pragama," kata Febri. 

Baca Juga: Jokowi Kalah di Lebak, Bukti Dukungan Keluarga Ratu Atut Tak Berefek?

Topik:

Berita Terkini Lainnya