KPK: Menag Lukman Rela 'Pasang Badan' Lantik PNS yang Bermasalah
Haris Hasanudin pernah dikenakan hukuman disiplin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin benar-benar dalam posisi sulit terkait dugaan praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama. Ia akhirnya memilih tetap melantik Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jatim kendati rekam jejak pria berusia 49 tahun itu tak bersih.
Di dalam surat dakwaan Haris setebal 16 halaman yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang pada siang tadi, terungkap Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin PNS pada 2016 lalu.
"Sementara, salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut (Kepala Kanwil Provinsi Jatim) adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara/sanksi disiplin PNS tingkat sedang atau berat," demikan isi surat dakwaan yang dibacakan pada Rabu (29/5).
Tapi, Lukman terlihat ambil risiko. Ia rela 'pasang badan' agar Haris bisa tetap dilantik. Wah, kok mau ya Menteri Lukman? Bukannya itu sama saja melanggar peraturan yang dibuat sendiri oleh institusi yang ia pimpin?
Baca Juga: Duit Rp70 Juta ke Menag Lukman Diklaim Uang Ucapan Terima Kasih
1. Pernyataan 'pasang badan' disampaikan Menag Lukman ketika bertemu Haris di Surabaya
Pernyataan 'pasang badan' terungkap di dalam surat dakwaan dan disampaikan oleh Menag Lukman ketika bertemu dengan Haris di Hotel Mercure Surabaya pada (1/3) lalu.
"Dalam pertemuan itu, Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia 'pasang badan' untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," demikian isi surat dakwaan tersebut.
Oleh sebab itu, Haris kemudian menyerahkan uang senilai Rp50 juta kepada Menag Lukman Hakim. Haris kembali memberikan duit kepada Lukman ketika ia berkunjung ke Pesantren Tebu Ireng Jombang pada (9/3) lalu. Total uang yang diserahkan mencapai Rp20 juta dan diberikan melalui seseorang bernama Herry Purwanto.
"Itu merupakan komitmen yang sudah disiapkan oleh terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur," demikian isi surat dakwaan.
Baca Juga: KPK: Uang Rp10 Juta yang Dilaporkan Menag Lukman Bukan Gratifikasi