TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Ogah Beri Rekomendasi Asimilasi Bagi Koruptor Nazaruddin

Nazaruddin divonis penjara 13 tahun untuk dua kasus yang berbeda

ANTARA

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk memberikan rekomendasi asimilasi bagi terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin. Rekomendasi dari KPK dibutuhkan agar dapat memenuhi persyaratan untuk diajukan pembebasan bersyarat. 

Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko mengatakan usulan asimilasi dan bebas bersyarat disampaikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kemenkum HAM pada (29/12/2017). Menurut Dedi, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk diajukan asimilasi. 

Sesuai dengan pasal 14 UU nomor 12 tahun 1995 mengenai pemasyarakatan, asimilasi bermakna proses pembinaan narapidana dengan membiarkan mereka kembali ke kehidupan masyarakat. 

Lalu, apa alasan KPK ogah memberikan rekomendasi asimilasi bagi Nazaruddin?

Baca juga: Dapat Asimilasi, Nazaruddin Akan Kerja Sosial di Pesantren di Bandung

 

1. Sudah dapat banyak remisi

Fanny Octavianus/ANTARA

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya ogah memberikan rekomendasi untuk proses asimilasi. Alasannya, Nazaruddin sudah beberapa kali diberi potongan masa tahanan. 

"Masak kemudian harus diberikan potongan hukuman lagi?," ujar Agus yang ditemui di gedung KPK pada Jumat malam (9/02). 

Bahkan, ia tegas mengatakan penolakan tersebut sebanyak tiga kali. 

"Kalau mereka (Kemenkum HAM) meminta pertimbangan KPK ya maka kami tidak akan merekomendasikan itu," kata dia. 

Saat ini, Nazaruddin tengah ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung atas dua kasus yang berbeda. Pertama, ia menjalani vonis enam tahun karena terbukti menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan PT Nindya Karya untuk beberapa proyek di sektor pendidikan dan kesehatan. Jumlahnya mencapai Ro 40,37 miliar.

Kedua, mantan anggota DPR itu juga divonis tujuh tahun penjara karena menerima uang suap sebesar Rp 4,6 miliar karena telah membantu PT DGI menang lelang proyek senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

2. Pernah mendapat remisi total mencapai 1 tahun

Wahyu Putro A./ANTARA

Apa yang disampaikan oleh Agus beralasan. Dari pengecekan IDN Times, Nazaruddin setidaknya sudah mendapatkan 4 kali remisi sejak tahun 2015 lalu. 

Rincian lebih lengkapnya yaitu pada 2015 Nazaruddin mendapat potongan masa tahanan 1 bulan, lalu di tahun 2016 pada HUT RI dan Idul Fitri, ia masing-masing mendapat remisi 5 bulan dan 45 hari. 

Sementara, di tahun 2017, ketika HUT RI, KPK kembali memberikan rekomendasi agar Nazaruddin mendapat potongan masa tahanan 5 bulan. Kalau ditotal maka jumlah remisi yang pernah diterima Nazaruddin selama dua tahun terakhir mencapai 1 tahun dan 15 hari. 

Baca juga: Tuntaskan Dugaan Korupsi E-KTP Setya Novanto, Nazaruddin Siap Bantu KPK 

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya