Disebut di Sidang Meikarta, Akankah KPK Panggil Tjahjo Kumolo?
Neneng sebut Tjahjo minta agar proyek Meikarta dibantu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bupati non aktif Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, menyeret nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di dalam persidangan mengenai suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Senin (14/1). Neneng hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Operasional PT Lippo Group, Billy Sindoro.
Perempuan berusia 38 tahun itu mengaku sempat diberi arahan oleh Tjahjo agar membantu memudahkan izin proyek Meikarta. Permintaan tolong itu disampaikan Tjahjo melalui telepon saat Neneng tengah berada di kantor Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.
"Tjahjo bilang kepada saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu'," ujar Neneng saat bersaksi pada Senin pagi.
Neneng menjelaskan ke Tjahjo untuk membantu perizinan Meikarta dibutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
"Kemudian, Pak Dirjen Otda Soemarsono menyampaikan ke saya, bahwa Dirjen Otda akan memfasilitasi pertemuan Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta," tutur dia lagi.
Lalu, apa tanggapan KPK mengenai nama Tjahjo yang muncul di ruang sidang? Apakah terbuka peluang lembaga antirasuah akan memanggil politisi PDI Perjuangan itu sebagai saksi ke KPK?
Baca Juga: Bupati Neneng Akui Mendagri Tjahjo Pernah Minta Tolong Bantu Meikarta
1. KPK tidak tutup peluang untuk memanggil Tjahjo Kumolo
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memastikan nama Tjahjo tidak muncul dalam daftar saksi ketika perkara Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro berada di tingkat penyelidikan. Keterangan saksi yang disampaikan pun, tutur Febri, akan dipelajari lebih dulu.
"Mempelajari ini dalam artian apakah untuk proses penyidikan perlu permintaan keterangan yang lebih lanjut atau cukup setelah kita memeriksa Dirjen Otda (Otonomi Daerah). Itu kan perlu reiview, analisis, karena sidang baru dilakukan pada hari Senin," kata Febri.
Ia menjelaskan apabila memang ada pertemuan atau pemberian arahan itu, maka KPK tetap perlu mencermati lebih lanjut.
"KPK juga perlu melihat fakta yang lain dalam penyidikan yang saat ini sedang berjalan," tutur mantan aktivis antikorupsi itu.
Baca Juga: KPK Duga Anggota DPRD Dibiayai Liburan ke Luar Negeri dari Meikarta