KPK Duga Anggota DPRD Dibiayai Liburan ke Luar Negeri dari Meikarta

KPK memiliki catatan dugaan suap ke anggota DPRD Bekasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana suap tidak hanya diterima oleh Pemkab Bekasi. Dana haram itu diduga ikut diterima oleh anggota DPRD Bekasi dalam bentuk fasilitas ke luar negeri. Dana tersebut diduga diberikan kepada anggota DPRD agar mereka bersedia memuluskan revisi aturan tata ruang agar proyek kawasan terintegrasi Meikarta bisa dibangun. 

"Secara spesifik sebenarnya kami mendalami dugaan adanya pembiayaan atau aliran dana untuk wisata anggota DPRD Bekasi ke beberapa saksi. Kami juga sudah memiliki bukti catatan-catatan yang mendukung dugaan itu," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung lembaga antirasuah pada Jumat (11/1).

Febri mengatakan anggota DPRD tidak seorang diri berwisata ke luar negeri. Mereka turut mengajak keluarganya. 

"Kami mengidentifikasi cukup banyak anggota DPRD Bekasi yang dibiayai bersama keluarganya ke salah satu negara di Asia, salah satunya yang teridentifikasi dan diketahui adalah Thailand," kata dia lagi.

Lalu, berapa banyak anggota DPRD yang diduga dibiayai dari proyek Meikarta tersebut?

1. KPK mengantongi bukti adanya dugaan aliran dana untuk membiayai plesiran anggota DPRD

KPK Duga Anggota DPRD Dibiayai Liburan ke Luar Negeri dari Meikarta(KPK ketika memberikan keterangan pers) IDN Times/Santi Dewi

Menurut Febri, KPK mendasarkan dugaan itu dengan dokumen sebagai barang bukti. Lembaga antirasuah kini mendalami adanya dugaan pembiayaan aliran dana untuk plesiran tersebut. 

"Jadi, itu yang akan ditelusuri lebih lanjut," kata Febri pada Jumat kemarin. 

Lalu, berapa banyak anggota DPRD Bekasi yang menerima dana untuk keperluan jalan-jalan itu? Mantan aktivis antikorupsi itu enggan menjelaskan lebih lanjut. Termasuk berapa banyak dugaan nominal uang yang mereka terima. 

"Belum bisa disampaikan informasi yang lebih rinci terkait dengan hal itu," kata dia. 

Baca Juga: Deddy Mizwar Pernah Lapor ke Jokowi Dugaan Kongkalikong Izin Meikarta

2. KPK menemukan indikasi perizinan untuk proyek Meikarta sejak awal bermasalah

KPK Duga Anggota DPRD Dibiayai Liburan ke Luar Negeri dari Meikarta(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Febri mengatakan KPK sudah menemukan indikasi perizinan untuk proyek Meikarta sudah bermasalah sejak awal. Salah satu indikasinya adalah lokasi peruntukan proyek saat itu tidak memungkinkan untuk membangun kawasan terintegrasi dengan luas 500 hektare. Ia menjelaskan apabila hal itu dipaksakan, maka hal tersebut dapat melanggar aturan tata ruang. 

Oleh sebab itu, ada dugaan dari pihak-pihak tertentu berupaya melakukan pendekatan dan mendorong perubahan aturan tata ruang tersebut. 

"Kami dalami bagaimana proses pembahasan rencana detail tata ruang, siapa yang berkepentingan untuk mengubah tata ruang, dan juga aliran dana pada sejumlah anggota DPRD Bekasi," kata Febri lagi. 

3. Anggota DPRD Bekasi mengembalikan uang Rp100 juta

KPK Duga Anggota DPRD Dibiayai Liburan ke Luar Negeri dari MeikartaIDN TImes/Reza Iqbal

Selain itu, beberapa anggota DPRD Bekasi diketahui telah mengembalikan uang senilai Rp100 juta kepada KPK. Juru bicara Febri Diansyah mengatakan KPK menghargai pengembalian dana tersebut. 

"Sejauh ini, dana yang telah dikembalikan mencapai Rp100 juta. Kami ingatkan, sikap kooperatif ini jauh lebih baik bagi proses hukum," kata Febri pada (8/1) lalu. 

4. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam pemberian suap untuk proyek Meikarta

KPK Duga Anggota DPRD Dibiayai Liburan ke Luar Negeri dari Meikarta(Bupati non aktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Kasus pembangunan proyek Meikarta diusut oleh KPK setelah dilakukan operasi senyap pada 15 Oktober 2018 lalu. Lembaga antirasuah menduga ada dugaan suap dalam pengeluaran izin proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi. 

Atas dugaan itu, KPK menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryudi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group). Keempatnya dijadikan tersangka karena telah memberikan suap kepada pejabat Pemkab Bekasi. 

Sisa lima tersangka lainnya yaitu Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi), Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi). 

Di dalam sidang dakwaan Billy Sindoro, Neneng disebut telah menerima uang suap senilai Rp10,8 miliar. 

Baca Juga: Bupati Neneng Yasin Kembalikan Uang Suap Proyek Meikarta Rp3 Miliar

Topik:

Berita Terkini Lainnya