KPK Panggil Putra Menkum HAM Terkait Kasus Suap Walkot Medan
Yamitema dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kendati sudah lumpuh dan tak lagi memiliki kewenangan penindakan, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau menyerah. Mereka terus melakukan pemeriksaan untuk menuntaskan kasus yang ada.
Salah satunya dugaan pemberian suap bagi eks Wali Kota Medan, Teuku Dzulmi Eldin. Dzulmi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada (16/10) lalu. Ia diduga menerima suap senilai Rp330 juta agar bisa menutup biaya jalan-jalan ke Jepang bersama keluarga. Biaya itu semula diambil dari APBD.
Salah satu saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan Senin (11/11) adalah putra Menteri Hukum dan HAM, Yamitema T. Laoly. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Anshari.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IA (Isa Anshari)," ujar Plh Kepala Biro Humas, Chrystelina GS kepada media pada hari ini.
Lalu, mengapa putra Yasonna dipanggil oleh KPK pada hari ini?
Baca Juga: [BREAKING] KPK OTT Lagi, Kali Ini yang Terjaring Wali Kota Medan
1. Tema Laoly adalah Direktur PT Kani Jaya Sentosa
Apabila ditelusuri rekam jejaknya, Yamitema Laoly merupakan Direktur PT Kani Jaya Sentosa. Itu merupakan perusahaan kontraktor yang beberapa kali mendapatkan proyek di Sumatera Utara, kampung halamannya.
Salah satu informasi yang berhasil dikorek publik yakni mengenai perusahaan milik Yamitema yang memenangkan kontrak peningkatan struktur jalan provinsi jurusan Sumbul Pegagan - Parikki - Pangiringan di Kabupaten Dairi. Dari situs resmi LPSE, terlihat pagu untuk proyek itu mencapai Rp3,4 miliar.
Sayang, Chrystelina tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa penyidik memanggil putra Menkum HAM Yasonna Laoly itu.
Editor’s picks
Baca Juga: [EKSKLUSIF] Lili Pintauli Siregar: Gila Aja Kalau Ingin Melemahkan KPK