Dipanggil KPK Pada Senin dan Selasa, Akankah Sjamsul Nursalim Hadir?
KPK sampai terbang ke Singapura untuk berkoordinasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengendali saham di Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Data dari juru bicara KPK, Febri Diansyah, pasangan suami istri itu dipanggil oleh lembaga antirasuah pada Senin, (7/10) dan Selasa (8/10). Keduanya diketahui sedang berada di Singapura sejak beberapa tahun yang lalu.
Kuasa hukum Sjamsul, Madir Ismail, membantah kliennya sengaja kabur ke Negeri Singa. Ia ke Singapura untuk menjalani pengobatan jantung
"Yang pasti dia butuh perawatan dan bukan kabur (ke Singapura)," ujar Maqdir ketika dikonfirmasi oleh IDN Times beberapa waktu yang lalu.
Sjamsul dan istrinya kerap diminta kembali ke Indonesia untuk memberikan penjelasan soal dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum mereka kembalikan secara penuh. Dari total Rp 52,72 triliun dana yang dikucurkan oleh Bank Indonesia, baru Rp 19,38 triliun yang dibayarkan kembali ke negara. Setelah itu, ia bertolak ke Negeri Singa dan tidak pernah kembali ke Tanah Air. Pihak Sjamsul pernah berdalih sudah membayar lunas BLBI, karena ia termasuk penerima Surat Keterangan Lunas (SKL) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Ini bukan kali pertama, Sjamul dan Itjih dipanggil oleh KPK. Tercatat, mereka pernah dipanggil sebanyak tiga kali yakni pada 29 Mei 2017, 25 Agustus 2017, dan 6 November 2017. Semuanya tidak dihadiri. Lalu, akankah Sjamsul dan Itjih kali ini menunjukkan batang hidungnya?
Baca Juga: Tidak Terima Divonis 13 Tahun, Terdakwa Kasus BLBI Ajukan Banding
1. KPK telah berkoordinasi dengan Pemerintah Singapura dan KBRI untuk menyampaikan surat pemanggilan
Tidak mudah memang menyeret Sjamsul dan Itjih agar mau kembali ke Tanah Air. Apalagi dalam sidang vonis mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, nama Sjamsul disebut berulang kali. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Sjamsul terbukti telah diuntungkan oleh Syafruddin ketika ia masih menjabat sebagai Kepala BPPN periode 2002-2004.
Salah satunya, Syafruddin tidak menyampaikan kepada pemerintah kalau Sjamsul telah berbuat tidak jujur soal adanya utang petambak udang senilai Rp 3,9 triliun. Para petambak udang itu mendapat kucuran dana pinjaman dari BDNI. Namun, di dalam aset yang diserahkan kepada pemerintah, Sjamsul juga memasukan piutang yang masih ada di para petambak.
Di dalam dokumen, Sjamsul menjelaskan para petambak sanggup melunasi pinjaman yang pernah mereka terima. Padahal, kenyataannya tidak. Hal itu diketahui oleh Syafruddin, tapi tidak ia sampaikan di sesi rapat terbatas dengan Presiden ketika itu, Megawati Soekarnoputri. Anehnya, Sjamsul tidak bersedia menjelaskan hal itu kepada penyidik KPK. Ia sudah keburu bertolak ke Singapura.
Kepada IDN Times, kuasa hukum Sjamsul, Maqdir Ismail mengaku kliennya belum pernah menerima surat pemanggilan itu. Alhasil, KPK berkoordinasi dengan otoritas di Negeri Singa dan KBRI untuk memastikan surat itu diterima.
"Tim bersama pihak yang berwenang di Singapura telah menyampaikan surat permintaan keterangan pada kediaman Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk rencana permintaan keterangan pada Senin dan Selasa, 8-9 Oktober 2018 di gedung KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Rabu (3/10) melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: Ini Daftar Kesalahan Syafruddin Temenggung Dalam Kasus Korupsi BLBI