TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Pasrah Bila Polri Hentikan Pengusutan Dugaan Perusakan Buku Merah

"KPK hanya diundang oleh Polri bukan dalam porsi menentukan"

(Buku merah berisi catatan keuangan CV Sumber Laut Perkasa) / Twitter.com

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bisa gigit jari ketika dugaan perusakan barang bukti buku merah dihentikan pengusutannya oleh Polri sejak Oktober 2018 lalu. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sebelum diputuskan untuk dihentikan pihak Polda Metro Jaya memang sempat melakukan gelar perkara pada Oktober tahun lalu. Menurut pihak kepolisian, dua penyidik mereka yang sempat ditugaskan di komisi antirasuah tidak terbukti merusak buku merah. 

Buku merah merupakan istilah catatan keuangan perusahaan milik terpidana Basuki Hariman, CV Sumber Laut Perkasa. Catatan tersebut ditulis oleh staf keuangan Kumala Dewi. Di dalam buku berwarna merah tersebut terekam berbagai aliran dana ke beberapa pihak, salah satunya eks Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian. 

Ia terekam menerima aliran dana dalam jumlah yang beragam pada periode Januari hingga April 2016 lalu dengan total mencapai US$297.775. Catatan mengenai dugaan aliran keuangan bagi Tito terekam kamera CCTV di lantai 9 KPK, dirusak oleh dua penyidik Polri yakni Roland Ronaldy dan Harun. Namun, menurut Polri, dua penyidik mereka tak terbukti melakukan perusakan seperti yang dituduhkan oleh media. 

Lalu, apa komentar komisi antirasuah? 

"Kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan sebuah perkara berada pada penyidik dalam hal ini penyidik Polri. Maka, tim KPK yang hadir dalam gelar perkara itu tidak mempunya kapasitas untuk mengambil keputusan apa pun," tutur Febri di gedung KPK pada Kamis malam (24/10). 

Apa tindakan komisi antirasuah selanjutnya usai pengusutan dugaan perusakan barang bukti dihentikan oleh Polri?

Baca Juga: KPK Akui Sulit Membuktikan Dugaan Aliran Dana ke Kapolri

1. KPK akui sulit membuktikan adanya dugaan aliran dana ke Kapolri

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Keputusan Polri untuk menghentikan pengusutan terhadap dugaan perusakan buku merah sesungguhnya bukan keputusan yang mengejutkan. Apalagi di dalam buku tersebut diduga terdapat aliran dana yang ditujukan bagi eks Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian. 

Bahkan, Ketua KPK, Agus Rahardjo, pada Oktober 2018 lalu sudah menyatakan sulit untuk membuktikan Tito ikut menerima aliran dana dari pengusaha Basuki Hariman. Apalagi sejak awal, Basuki sudah membantah pernah mengalirkan duit bagi Tito. 

"Kalau kami lihat, ini kan mirip-mirip dengan kasus itu (Nazaruddin), pembuktiannya sulit. Anda ingat enggak? Dulu kan juga ada catatan keuangan dari Yulianis (Direktur keuangan perusahaan milik Nazaruddin). Ini siapa yang nerima, itu pembuktiannya kan susah," ujar Agus pada Oktober 2018 lalu di gedung DPR. 

Selain itu, uniknya Agus membenarkan Roland dan Harun terekam kamera pengawas pada 7 April 2017 di lantai 9 gedung KPK. Tetapi, dari hasil rekaman kamera pengawas itu tidak menunjukkan keduanya merusak barang bukti dengan menyobek sembilan halaman di buku itu.

"Pengawas internal sudah memeriksa kamera. Kameranya memang merekam, tetapi soal penyobekan (buku merah berisi catatan keuangan) itu tidak ada di kamera," tutur dia lagi tahun lalu. 

2. KPK memang diundang oleh Polda Metro Jaya dalam proses gelar perkara dugaan perusakan barang bukti, tapi tak ikut memberikan input

(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) IDN Times/Santi Dewi

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan tim komisi antirasuah ikut diundang oleh Polda Metro Jaya dalam proses gelar perkara dugaan perusakan barang bukti buku merah. Namun, tim dari komisi antirasuah yang terdiri biro hukum, korsup penindakan, dan biro hukum penindakan, hanya bisa mendengarkan dan tidak ikut memberikan input atas penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. 

"Ketika ekspose, KPK memang diundang dan mendengarkan. Namun, keputusan soal kelanjutan kasus ada pada penyidik. Itu standar hukum yang berlaku," kata Febri semalam. 

Mantan peneliti di organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengatakan komisi antirasuah tidak bisa seenaknya ikut campur dan memberikan pendapatnya atas penyelidikan yang dilakukan Polri. 

"KPK kan diundang di sana bukan dalam porsi menentukan (kelanjutan penanganan perkara), karena yang berhak melakukan itu hanya penyidik. Sesuai dengan SOP, penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan," tutur dia lagi. 

Hal tersebut tentu disayangkan, lantaran dugaan perusakan barang bukti terjadi di ruang kolaborasi di lantai 9 gedung komisi antirasuah. Ini tentu menjadi pukulan telak bagi KPK, setelah sebelumnya mereka diperintahkan oleh pengadilan harus menyerahkan barang bukti buku merah dan salinan CCTV tersebut.

3. Polri tak menemukan bukti personelnya telah merusak buku merah

IDN Times/Axel Jo Harianja

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Muhammad Iqbal menegaskan dalam gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, mereka memastikan tak menemukan adanya dugaan pengerusakan barang bukti terkait kasus yang dihadapi Basuki Hariman dan Ng Fenny. Keduanya diduga memberikan uang suap kepada bekas Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," kata dia. 

Padahal, selain ditujukan untuk Patrialis Akbar, adapula data di buku merah tersebut berisi catatan aliran dana yang diduga bagi Tito Karnavian. Ia turut mengomentari laporan koalisi media Indonesia Leaks yang sengaja menggiring opini publik agar tak lagi percaya terhadap institusi Polri. 

Baca Juga: Penyidik Polri yang Bertugas di KPK Terekam CCTV Rusak Buku Merah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya