KPK: Presiden Jokowi ASN Paling Banyak Laporkan Gratifikasi
Total gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 58 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menjadi aparatur sipil negara yang paling banyak melaporkan pemberian gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap mantan Gubernur DKI itu bukan kali ini saja dipraktikan, namun sudah sejak ia menjabat sebagai Wali Kota.
Data dari Direktorat Gratifikasi KPK mencatat sejak Januari 2015 hingga 4 Juni 2018, Jokowi sudah melaporkan pemberian gratifikasi dengan total mencapai Rp 58 miliar.
Sementara, di posisi kedua, ASN yang paling banyak melaporkan pemberian gratifikasi adalah Wakil Presiden Jusuf 'JK' Kalla yang mencapai Rp 40 miliar. Apa aja gratifikasi yang pernah diterima Jokowi selama ini? Dan Apakah sebenarnya pejabat tinggi boleh mengganti hadiah gratifikasinya dengan uang?
1. Jokowi pernah dapat kuda Sandelwood hingga piringan hitam Metallica
Direktur Direktorat Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan Jokowi ada di peringkat teratas sebagai ASN yang melaporkan gratifikasi dan dinyatakan milik negara. Totalnya mencapai Rp 58 miliar.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pernah menerima berbagai hadiah ketika berkunjung ke seluruh Indonesia, ke luar negeri, atau menerima tamu negara. Seperti ketika ia berkunjung ke Nusa Tenggara Timur, Jokowi dihadiahi dua ekor kuda Sandelwood dengan total harga ditaksir mencapai Rp 170 juta.
Namun, akhirnya kuda tersebut dilaporkan ke KPK dan telah dinyatakan milik negara. Untuk perawatannya, kemudian diletakan di Istana Bogor. Ada pula piringan hitam deluxe box set dari band Metallica yang berjudul 'Master of Puppets' yang diberikan oleh Perdana Menteri Denmark Lars Lokke, ketika berkunjung ke Indonesia pada 28 November 2017.
Tapi, karena Jokowi merupakan fans berat band Metallica, maka set piringan hitam itu ia beli dari KPK seharga Rp 12 juta. Menurut juru bicara kepresidenan, Johan Budi, apa yang dilakukan Jokowi bukan pencitraan.
"Apa yang dilakukan oleh Pak Jokowi hanya mematuhi aturan perundang-undangan yang ada saja. Kalau pun ia dianggap yang paling patuh, ya itu kan penilaian dari KPK," kata Johan ketika dihubungi IDN Times, Senin malam (4/6).
Sementara, di bawah Jokowi, ada JK yang melaporkan gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, pegawai Pemprov DKI Jakarta Rp 9,8 miliar, dirjen di salah satu kementerian Rp 5,2 miliar, dan mantan Menteri ESDM Sudirman Said Rp 3,9 miliar.