KPK Sebut Ada Capim yang Diduga Terima Gratifikasi dan Tetap Lolos
Ada pula capim yang diduga telah langgar kode etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengomentari 20 nama capim yang lolos dari tahap profile assessment pada Jumat (23/8). Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan institusi tempatnya bekerja sudah menyerahkan rekam jejak dari 40 capim ke pansel lembaga antirasuah pada Jumat pagi kemarin sebelum mereka mengumumkan 20 nama yang lolos ke tahap tes kesehatan.
Namun, sayang, tidak semua masukan berupa rekam jejak itu didengarkan oleh pansel. Sebagai bukti, dari 20 nama yang lolos, KPK masih menemukan adanya capim yang memiliki rekam jejak bermasalah. Bahkan, di antara ke-20 nama itu ada yang diduga ikut menerima gratifikasi. Wah, siapa ya capim KPK yang dimaksud?
Baca Juga: [BREAKING] Ini Daftar 20 Capim KPK yang Lolos Profile Assessment
1. KPK membenarkan ada satu capim yang diduga pernah menerima gratifikasi
Febri mengatakan di antara 20 nama itu masih ada yang lolos dan diketahui pernah menerima gratifikasi. Siapa capim yang dimaksud oleh Febri? Sayangnya, ia enggan membocorkan nama capim yang dimaksud. Termasuk benda apa yang diduga pernah diterima dan belum dilaporkan ke KPK.
"Kami tidak bisa menyampaikan secara lebih rinci (siapa yang dimaksud diduga telah menerima gratifikasi). Nama-nama tersebut sudah kami sampaikan ke pansel. Saya kira ini laporan pertanggung jawaban publik yang bisa kami sampaikan dari tim yang sudah bekerja," kata Febri di gedung KPK pada Jumat (23/8).
Sementara, menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, kendati proses pemilihan capim sudah semakin mengerucut hingga ke-20 besar, namun jalannya masih panjang. Masih ada peluang capim yang dimaksud akan tersingkir di proses seleksi selanjutnya.
"Tapi, kalau apa (jenis gratifikasi) dan berapa yang diterima, itu gak boleh saya sebut," kata Saut yang ditemui di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi pada Sabtu (24/8).
Baca Juga: Dapat Ancaman dari Dalam, KPK Sulit Kembangkan Kasus 'Big Fish'