Diduga Suap Hakim PN Semarang, KPK Tahan Bupati Jepara
Bupati Jepara diduga menyuap hakim tunggal Lasito Rp700 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi usai diperiksa pada Senin (13/5). Ahmad diduga kuat telah menyuap hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito senilai Rp700 juta.
Kantor berita Antara edisi hari ini melaporkan suap diberikan dalam bentuk rupiah senilai Rp500 juta. Sisanya diberikan dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang setara nilanya Rp200 juta.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Ahmad ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
"AM, Bupati Jepara periode 2017-2022 ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Febri pada hari ini.
Dengan ditahannya Ahmad, maka semua tersangka dalam kasus tersebut sudah resmi menjadi tahanan KPK. Sebelumnya, hakim Lasito juga telah ditahan pada (26/3) lalu.
Apa komentar Ahmad usai resmi menjadi tahanan KPK?
Baca Juga: Suap Hakim Rp700 Juta, KPK Tetapkan Bupati Jepara Jadi Tersangka
1. Bupati Ahmad akan mematuhi peraturan yang berlaku
Ketika dimintai komentarnya usai resmi menjadi penghuni tahanan rutan KPK, Bupati Ahmad mengaku sebagai warga negara akan mematuhi peraturan yang berlaku. Ia juga berharap didoakan agar tabah dan sabar dalam menjalani proses hukum yang berlaku.
"Doakan sajalah semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar," kata Ahmad seperti dikutip kantor berita Antara pada hari ini.
Status Ahmad sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Desember 2018 lalu. Namun, ia baru ditahan enam bulan sesudahnya.
Baca Juga: Gaji Hakim Sudah Tinggi, Tapi Kok Masih Terima Suap?