KPK Tangkap Kalapas Sukamiskin Melalui OTT
Wahid diduga menerima uang suap dari napi kasus korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap pada Sabtu (21/7) sekitar pukul 00:00 WIB. Kali ini, KPK tidak menyasar kepala daerah atau politisi.
Penyidik KPK membidik Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen. Ia diduga menerima uang suap dari narapidana kasus korupsi yang ditahan di sana.
Konfirmasi diperoleh dari Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif pada pagi ini. "Betul ada kegiatan KPK di Lapas di Sukamiskin. Detailnya nanti menunggu jumpa pers," ujar Syarif yang dikonfirmasi melalui pesan pendek pada pagi ini kepada IDN Times.
Pemberian keterangan pers rencananya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Laode M. Syarif. Lalu, apa aja barang bukti yang berhasil diamankan dari OTT kali ini?
Baca juga: Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018
1. Penyidik KPK mengamankan uang tunai dalam mata uang rupiah dan valas asing
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menjelaskan OTT di Lapas Sukamiskin dilakukan atas informasi dari masyarakat. Wahid ditangkap karena diduga akibat menerima uang suap dari napi kasus korupsi yang ditahan di sana.
"Setelah kami kroscek dan ada bukti awal, maka sekitar 6 orang diamankan, termasuk pimpinan lapas dan pihak swasta. Selain itu, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valas juga ditemukan," ujar Syarif melalui pesan pendek kepada IDN Times.
Selain uang, penyidik KPK juga mengamankan sebuah kendaraan.
Syarif turut mengatakan enam orang yang diamankan sudah berada di kantor KPK untuk dimintai keterangan. Sesuai dengan aturan yang ada di dalam KUHAP, KPK diberikan waktu 1X24 jam sebelum status hukumnya ditentukan.
Baca juga: Deretan Koruptor yang Mendekam di Lapas Sukamiskin