KPK Temukan Mata Uang Dollar Singapura dari OTT PN Jaksel
Jumlahnya mencapai SGD$45 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemeriksaan terhadap enam orang yang diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berjalan hingga Rabu pagi (28/11). Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, pihak yang diamankan terdiri dari pengacara, hakim dan panitera pengganti.
"Dari 6 orang itu terdapat hakim, pegawai di PN (Jakarta Selatan) dan advokat. Mereka masih dalam proses pemeriksaan," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada pagi ini.
Sayangnya, Febri belum bisa mengungkap identitas hakim, advokat dan panitera pengganti yang diduga menerima suap tersebut. Namun, mantan aktivis antikorupsi itu mengonfirmasi soal telah terjadi transaksi keuangan di PN Jakarta Selatan.
Lalu, apa IDN Times/Santi Dewi barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi?
Baca Juga: Sempat Sebut Izin Meikarta Tak Bermasalah, Ini Kata Luhut Usai OTT KPK
1. Ada uang dalam bentuk mata uang dollar Singapura
Dari OTT itu, ditemukan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang dollar Singapura. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, nominalnya sekitar SGD$45 ribu atau setara Rp467,5 juta.
"Ada sejumlah uang dalam bentuk dollar Singapura yang turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Febri melalui keterangan tertulis.