KPK Lacak Aset Bupati Kotawaringin Timur Usai Jadi Tersangka Korupsi
Sejauh ini aset yang sudah ditemukan mencapai Rp2,56 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus melacak dan mengidentifikasi aset milik Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi. Bupati yang diusung oleh PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin tambang di wilayahnya.
Bupati berusia 42 tahun itu diduga kuat memberikan izin tambang bagi tiga perusahaan yang tidak mematuhi proses operasinya. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining.
Berdasarkan informasi yang dimiliki KPK, izin tetap diberikan Supian ke tiga perusahaan itu, walaupun mereka belum memenuhi persyaratan izin lingkungan atau AMDAL dan memiliki kuasa pertambangan.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan, terhadap tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun 2010-2012," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam keterangan persnya, Jumat (1/2) malam.
Lembaga antirasuah terus mengejar dan mengidentifikasi aset-aset yang dimiliki oleh Supian, karena nilai kerugian keuangan negara yang disebabkan dari praktik korup itu, mencapai Rp5,8 triliun dan US$711 ribu.
Nilai kerugian keuangan negara itu dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian hutan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut.
"Indikasi kerugian negaranya apabila dibandingkan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK, seperti KTP Elektronik (Rp2,3 triliun) dan BLBI (Rp4,58 triliun), jauh lebih besar," kata mantan aktivis lingkungan itu.
Lalu, apa saja aset-aset milik Supian yang berhasil diidentifikasi oleh KPK?
Baca Juga: KPK Usulkan Nama Caleg Eks Napi Koruptor Ditempel di Masing-Masing TPS
Baca Juga: Korupsi Izin Pertambangan, Bupati Kotawaringin Timur Jadi Tersangka
1. Total aset yang berhasil ditemukan sementara ini mencapai Rp2,56 miliar
Berdasarkan data yang dimiliki KPK, sejauh ini mereka berhasil menemukan benda dan uang milik Supian yang diduga kuat diperoleh dari praktik korupsi. Dua benda itu terdiri dari mobil Toyota Land Cruiser (Rp710 juta) dan mobil Hummer H3 (Rp13,5 miliar). Ada pula uang senilai Rp500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain.
Lalu, bagaimana dengan aset-aset lainnya? Apakah KPK akan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)?
"Itu semua tergantung dari hasil penyidikan. Kalau misalnya kita lihat ada aliran dana yang berusaha untuk dikaburkan dan dipakai untuk kepentingan-kepentingan lain serta melibatkan banyak pihak, kemungkinannya bisa saja (diterapkan pasal TPPU)," ujar Syarif.
Ia turut memastikan akan mengecek semua aset dan penghasilan yang dimiliki oleh Supian.
"Tentu tim sudah berusaha untuk melakukan beberapa hal, termasuk dalam skala besar dengan mengidentifikasi aset-aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan," tutur dia.
Keuntungan lain yang diperoleh Supian yakni orang-orang terdekatnya yang sempat masuk ke dalam timses, ikut diangkat sebagai direktur dan direktur utama di perusahaan PT Fajar Mentaya Abadi. Proses itu terjadi tak lama usai Supian terpilih sebagai bupati periode 2010-2015 lalu.
"Belum lagi masing-masing orang yang diangkat sebagai direktur dan direktur utama turut mendapat saham sebesar 5 persen," katanya lagi.
Baca Juga: PN Cibinong Bebaskan Saksi Ahli yang Digugat oleh Eks Gubernur Sultra