Korupsi Izin Pertambangan, Bupati Kotawaringin Timur Jadi Tersangka

Bupati Supian telah mengakibatkan negara rugi Rp5,8 triliun

Jakarta, IDN Times - Korupsi di bidang sumber daya alam (SDA) seolah tidak berhenti. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak surut untuk memproses para pelakunya. 

Kini pada Jumat (1/2), lembaga antirasuah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur di Kalimantan Tengah, Supian Hadi sebagai tersangka kasus korupsi di sektor sumber daya alam. Bupati yang menjalani periode kepemimpinannya yang kedua itu disebut oleh KPK telah memberikan izin kepada tiga perusahaan tambang yakni PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Padahal, izin tersebut seharusnya belum bisa diberikan lantaran masih ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh ketiga perusahaan itu untuk menambang. 

Sebagai imbalannya, Supian mendapatkan suap yang menguntungkan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya. 

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) Bupati Kotawaringin Timur sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (1/2). 

Izin itu diberikan oleh Supian ke tiga perusahaan tersebut pada periode 2010-2015 lalu. Lalu, berapa nilai kerugian negara yang disebabkan dari pemberian izin yang disahkan oleh Supian? Apa saja suap yang diterima oleh Supian sehingga bersedia memberikan izin tersebut?

1. Bupati Supian memberikan izin ke perusahaan yang belum memenuhi persyaratan

Korupsi Izin Pertambangan, Bupati Kotawaringin Timur Jadi Tersangka(Ilustrasi uang) IDN Times/Sukma Shakti

Bupati Supian memberikan izin ke tiga perusahaan berbeda. Namun, ketiga perusahaan tambang itu sama-sama belum menuntaskan persyaratan yang dibutuhkan agar diberi izin. Untuk PT Fajar Mentaya Abadi, Supian menerbitkan surat keputusan ijin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 hektar yang berada di kawasan hutan. 

"Padahal, Supian tahu PT FMA (Fajar Mentaya Abadi) belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan atau AMDAL, dan persyaratan lain yang belum lengkap," ujar Syarif pada malam ini. 

Untuk PT Billy Indonesia, Bupati Supian menerbitkan SK IUP Eksplorasi tanpa melalui proses lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Sebelumnya, PT Billy Indonesia juga tidak memiliki kuasa pertambangan. 

Kemudian, pada Februari 2013 lalu, Bupati Supian menerbitkan SK IUP tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi. 

"Meskipun PT BI (Billy Indonesia) belum mengantongi izin AMDAL," kata Syarif lagi. 

Untuk perusahaan ketiga yakni PT Aries Iron Mining, Bupati Supian memberikan IUP Eksplorasi tanpa melalui proses lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Padahal, kata Syarif, PT Aries Iron Mining tidak memiliki kuasa pertambangan. 

Baca Juga: PN Cibinong Bebaskan Saksi Ahli yang Digugat oleh Eks Gubernur Sultra

2. Gara-gara perilaku korup Bupati Supian, negara dirugikan Rp5,8 triliun dan US$ 711 ribu

Korupsi Izin Pertambangan, Bupati Kotawaringin Timur Jadi Tersangkaidntimes.com

Akibat perbuatan Bupati Supian yang tidak mengikuti prosedur, maka negara merugi dengan nilai yang berlipat. Sebab, proses perizinan itu diberikan pada periode 2010-2015, ketika Supian menjabat di periode pertama sebagai Bupati. 

"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp5,8 triliun dan US$711 ribu (atau setara Rp9,7 miliar dengan menggunakan kurs sekarang)," ujar Laode M. Syarif. 

Angka itu, kata aktivis lingkungan hidup tersebut, diperoleh dari penghitungan eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut. 

3. Usai memberikan izin, Bupati Supian diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang

Korupsi Izin Pertambangan, Bupati Kotawaringin Timur Jadi TersangkaIDN Times/Cije Khalifatullah

Usai memberikan izin tersebut, Bupati Supian diduga menerima suap dan gratifikasi dari ketiga perusahaan itu. Sejauh ini, penyidik KPK baru menemukan tiga jenis pemberian, yakni mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta dan mobil Hummer H3 senilai Rp1,35 miliar. 

"Kemudian, juga ada pemberian uang senilai Rp500 juta yang diterima dari pihak lain," kata Syarif. 

Selain itu, Bupati Supian bisa menempatkan orang-orang yang tergabung di dalam timses ketika pilkada di PT Fajar Mentaya Abadi. Teman-teman dekatnya ditempatkan sebagai direktur dan direktur utama di perusahaan tersebut. 

"Masing-masing juga diberi jatah saham sebesar 5 persen di PT FMA (Fajar Mentaya Abadi)," tutur Syarif. 

4. Bupati Supian terancam pidana penjara 20 tahun

Korupsi Izin Pertambangan, Bupati Kotawaringin Timur Jadi TersangkaIDN times/Sukma Shakti

Berdasarkan perbuatannya itu, maka penyidik KPK mengenakan Bupati Supian dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi. Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka berisi aturan bagi orang yang melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. 

Tidak tanggung-tanggung ancaman hukuman penjara berkisar 4-20 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Lalu, kapan Bupati Supian akan dipanggil ke KPK untuk dimintai keterangan? Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah hal itu tergantung kepada kebutuhan penyidik. 

"Hal itu tentu berdasarkan kebutuhan penyidik dan nanti akan diinformasikan lagi," ujar Febri menjawab pertanyaan IDN Times

Baca Juga: Tidak Terima Hukumannya Diperberat, Eks Gubernur Sultra Ajukan Kasasi

Topik:

Berita Terkini Lainnya