KPK Tolak Usulan Fadli Zon untuk Hapus Pelaporan Harta Kekayaan
KPK berharap data SPT bisa melampirkan LHKPN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak usulan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon agar pelaporan data kekayaan oleh penyelenggara negara dihapus. Fadli mengusulkan agar data tersebut diambil dari Surat Pajak Tahunan (SPT).
Justru, lembaga antirasuah mengusulkan satu kebijakan agar Direktorat Jenderal Pajak bisa mengambil laporan pengisian SPT dengan melampirkan data harta kekayaan yang sudah ada di KPK. Tujuannya agar penyelenggara negara tidak mengisi data mengenai harta kekayaan itu dua kali.
"Justru kami ingin mengintegrasikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dengan SPT pajak. Memang di dalam SPT kan ada data harta kekayaannya, tetapi SPT itu kan data yang sifatnya rahasia," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung KPK pada Jumat malam (1/3).
Sehingga, menurut Alex, saran Fadli agar pelaporan harta kekayaan dihapus sangat tidak beralasan. Bahkan, tidak masuk akal.
"Tapi, kalau untuk mengintegrasikan ke SPT sehingga data SPT mengambil dari LHKPN itu yang kami harapkan," tutur dia.
Lalu, bagaimana cara KPK untuk tetap memaksa para penyelenggara negara melaporkan data harta kekayaannya sementara tidak ada sanksi apabila imbauan tersebut tidak dipatuhi?
Baca Juga: KPK: Pelaporan Harta Kekayaan Terkait Integritas, Makanya Lapor
1. KPK akan terus mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk terus melaporkan data harta kekayaan
Juru bicara KPK, Febri Diansyah akan terus berupaya untuk mengingatkan kepada para penyelenggara negara agar patuh dan mengisi data harta kekayaan mereka. Ini merupakan salah satu cara pengawasan dari publik terhadap penyelenggara negara tersebut.
"KPK kan menurut UU wajib mengingatkan mana yang benar, mana yang tidak benar, mana yang masuk dalam kewajiban dan mana yang tidak. Kami juga menyiapkan sistemnya agar semudah mungkin," ujar Febri menjawab pertanyaan IDN Times pada Jumat malam.
Untuk pelaporan data kekayaan pada tahun 2018 lalu, tenggat waktunya akan jatuh pada 31 Maret. Sayangnya, dari tingkat kepatuhan masih belum terlalu tinggi.
Dari peta kepatuhan yang bisa diakses oleh publik di situs https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/petakepatuhan, baru 43 anggota DPR dari 529 orang yang melapor.
Tingkat kepatuhan penegak hukum lain ternyata juga tidak lebih baik. Data KPK menunjukkan di Mabes Polri belum ada yang melaporkan harta kekayaan mereka. Padahal, ada 159 orang yang wajib lapor.
Sedangkan, untuk pejabat negara di Kejaksaan Agung yang tercatat melapor baru satu orang dari 325 orang yang harus menunaikan kewajibannya itu.