TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Tolak Usulan Fadli Zon untuk Hapus Pelaporan Harta Kekayaan

KPK berharap data SPT bisa melampirkan LHKPN

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak usulan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon agar pelaporan data kekayaan oleh penyelenggara negara dihapus. Fadli mengusulkan agar data tersebut diambil dari Surat Pajak Tahunan (SPT). 

Justru, lembaga antirasuah mengusulkan satu kebijakan agar Direktorat Jenderal Pajak bisa mengambil laporan pengisian SPT dengan melampirkan data harta kekayaan yang sudah ada di KPK. Tujuannya agar penyelenggara negara tidak mengisi data mengenai harta kekayaan itu dua kali. 

"Justru kami ingin mengintegrasikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dengan SPT pajak. Memang di dalam SPT kan ada data harta kekayaannya, tetapi SPT itu kan data yang sifatnya rahasia," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung KPK pada Jumat malam (1/3). 

Sehingga, menurut Alex, saran Fadli agar pelaporan harta kekayaan dihapus sangat tidak beralasan. Bahkan, tidak masuk akal. 

"Tapi, kalau untuk mengintegrasikan ke SPT sehingga data SPT mengambil dari LHKPN itu yang kami harapkan," tutur dia. 

Lalu, bagaimana cara KPK untuk tetap memaksa para penyelenggara negara melaporkan data harta kekayaannya sementara tidak ada sanksi apabila imbauan tersebut tidak dipatuhi?

Baca Juga: KPK: Pelaporan Harta Kekayaan Terkait Integritas, Makanya Lapor

1. KPK akan terus mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk terus melaporkan data harta kekayaan

(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Juru bicara KPK, Febri Diansyah akan terus berupaya untuk mengingatkan kepada para penyelenggara negara agar patuh dan mengisi data harta kekayaan mereka. Ini merupakan salah satu cara pengawasan dari publik terhadap penyelenggara negara tersebut. 

"KPK kan menurut UU wajib mengingatkan mana yang benar, mana yang tidak benar, mana yang masuk dalam kewajiban dan mana yang tidak. Kami juga menyiapkan sistemnya agar semudah mungkin," ujar Febri menjawab pertanyaan IDN Times pada Jumat malam. 

Untuk pelaporan data kekayaan pada tahun 2018 lalu, tenggat waktunya akan jatuh pada 31 Maret. Sayangnya, dari tingkat kepatuhan masih belum terlalu tinggi. 

Dari peta kepatuhan yang bisa diakses oleh publik di situs https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/petakepatuhan, baru 43 anggota DPR dari 529 orang yang melapor. 

Tingkat kepatuhan penegak hukum lain ternyata juga tidak lebih baik. Data KPK menunjukkan di Mabes Polri belum ada yang melaporkan harta kekayaan mereka. Padahal, ada 159 orang yang wajib lapor. 

Sedangkan, untuk pejabat negara di Kejaksaan Agung yang tercatat melapor baru satu orang dari 325 orang yang harus menunaikan kewajibannya itu.

2. KPK tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi ke penyelenggara negara yang tak melaporkan harta kekayaan negara

(Ilustrasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) elhkpn.kpk.go.id

Sayangnya, kendati KPK berniat baik dengan mendorong para pejabat untuk rutin melaporkan harta kekayaan, mereka tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada para penyelenggara tersebut. Hal ini juga berlaku bagi calon Presiden dan calon anggota legislatif, apabila mereka tidak secara benar melaporkan harta kekayaannya. 

"Dari sisi pelaporan LHKPN, di dalam UU memang gak ada sanksinya. Kalau mereka gak lapor, lalu kita bisa apa? Tapi, kami tetap mendorong berbagai instansi untuk membuat aturan internal berupa sanksi administratif," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kemarin. 

Sanksi administratif yang dimaksud Alex antara lain penyelenggara negara yang bersangkutan tidak bisa naik jabatan atau mendapatkan promosi sebelum melaporkan LHKPN. Pada akhirnya, bisa menghambat karier yang bersangkutan. 

"Kalau di DPR, misalnya bisa diberi sanksi kepada Sekretaris Dewan, hak keuangan anggota ditahan dulu sampai yang bersangkutan melaporkan LHKPN nya. Jadi, hanya itu saja yang bisa disampaikan oleh KPK," katanya lagi. 

3. KPK masih menunggu itikad baik para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya

(Juru bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) IDN Times/Santi Dewi

Kendati tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, KPK tetap menunggu itikad baik dari para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan mereka. Batas waktu untuk pelaporan tahun 2018 yakni 31 Maret 2019. Setelah itu, KPK akan mengumumkan hasil pelaporan harta kekayaan pada tahun 2018.  

"Sepertinya sih kami masih berharap itikad dari teman-teman pejabat yang belum menyampaikan LHKPN," kata Alex. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya