KPK: Pelaporan Harta Kekayaan Terkait Integritas, Makanya Lapor

Wakil Ketua DPR menyarankan pelaporan harta kekayaan dihapus

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan pelaporan harta kekayaan adalah buah dari reformasi yang tidak berisiko kalau dimakan. Pelaporan harta kekayaan, menurut Saut, berkaitan erat dengan integritas seorang penyelenggara negara. Selain itu, dengan mengisi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) menandakan pemahaman seorang penyelenggara tentang aturan. 

"Karena kan LHKPN itu kaitannya dengan integritas, jadi paling tidak ada risiko atas tanggapan publik atas seorang penyelenggara negara. Makanya lapor," ujar Saut kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis malam (28/2). 

Pernyataan Saut itu untuk menanggapi kalimat Wakil Ketua DPR, Fadli Zon yang mengusulkan mekanisme pelaporan harta kekayaan ke KPK sebaiknya dihapuskan saja. Menurut Fadli, semua data harta kekayaan pejabat negara sudah tercatat di pencatatan pajak. 

"Semuanya sudah ada di pajak, satu data saja. LHKPN ini menurut saya dihapus aja, semuanya di pajak, konsekuensinya di pajak," kata Fadli yang ditemui di kompleks gedung parlemen Senayan pada Selasa kemarin. 

Lalu, setuju kah apabila mekanisme pelaporan harta kekayaan dihapuskan?

1. KPK justru ingin membantu menjaga reputasi pejabat negara dengan pelaporan LHKPN

KPK: Pelaporan Harta Kekayaan Terkait Integritas, Makanya Lapor(Ilustrasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) elhkpn.kpk.go.id

Menurut Saut, justru pejabat negara yang rajin melaporkan harta kekayaan maka akan terjaga kredibilitasnya di mata publik. Artinya, mereka punya integritas yang baik. 

Harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK secara berkala dan diumumkan ke publik menjadi salah satu indikasi apakah pejabat negara yang bersangkutan melakukan perbuatan korupsi atau tidak. Kenaikan harta benda dalam kurun waktu sangat cepat tentu membuat publik curiga. 

"Maksud KPK justru untuk membantu bagi penyelenggara negara di mata publik, karena pelaporan LHKPN kan perintah Undang-Undang," ujar pria yang sempat menjadi staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu. 

Baca Juga: Daftar Tanah Milik Prabowo Menurut LHKPN

2. KPK mengingatkan Fadli Zon segera melaporkan harta kekayaannya sebelum tanggal 31 Maret

KPK: Pelaporan Harta Kekayaan Terkait Integritas, Makanya LaporIDN Times/Fitria Madia

Saut juga tak lupa mengingatkan Fadli Zon supaya segera memperbarui data harta kekayaannya sebelum tanggal 31 Maret mendatang. Data yang dilaporkan merupakan harta kekayaan yang diperoleh tahun 2018 lalu. 

"Kalau Mas Fadli sibuk gak apa-apa, tunda dulu sampai batas waktu. Tapi kalau ada waktu, disarankan untuk melapor. LHKPN itu buah dari reformasi yang tidak punya risiko kalau dimakan, malah justru punya potensi risiko kalau tidak dimakan," tutur Saut. 

Pelaporan harta kekayaan bagi pejabat negara merupakan perintah dari UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. KPK kemudian membuat aturan turunannya yakni  Peraturan Komisi (Perkom) 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Pada aturan itu tertera bahwa penyelenggara negara menyerahkan LHKPN secara periodik tiap tahun selama menjabat.

"Kalau tidak setuju LHKPN itu soal lain. LHKPN itu moral obligation. Jadi, bukan soal salah atau benar, tapi soal paham benar atau salah kalau tidak melaporkan LHKPN," kata dia lagi. 

3. KPK mengingatkan pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya dengan benar

KPK: Pelaporan Harta Kekayaan Terkait Integritas, Makanya Lapor(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah menambahkan agar data harta kekayaan dilaporkan secara benar dan tidak ada informasi yang ditutup-tutupi. 

"Karena kalau ada informasi yang tidak benar, ada kekayaan yang disembunyikan, tidak dilaporkan maka ada risiko hukum lebih lanjut," kata Febri. 

Soal penurunan tingkat kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan harta kekayaan sudah pernah dijawab oleh sang ketua, Bambang Soesatyo. Menurutnya, hal tersebut lantaran sebagian besar anggota DPR masih beranggapan pelaporan harta kekayaan dilakukan ketika di awal dan di akhir menjabat. 

"Masih ada dogma bahwa laporan dilakukan di awal masa jabatan dan di akhir masa jabatan, itu disebutkan dalam UU," ujar Bambang pada (16/1) lalu di gedung DPR. 

Ia berharap publik memberi anggota DPR ruang dan waktu untuk melaporkan LHKPN. 

4. Baru 8 persen anggota DPR yang melaporkan data harta kekayaan

KPK: Pelaporan Harta Kekayaan Terkait Integritas, Makanya LaporIlustrasi gedung DPR. (IDN Times/Kevin Handoko)

Mengutip data yang disediakan oleh KPK, jelang tenggat waktu pelaporan harta kekayaan tahun 2018, baru ada 26 orang yang telah menunaikan kewajiban itu. Kalau diubah menjadi prosentase, maka yang baru melapor baru 8,47 persen. 

Sementara, yang masih harus melapor harta kekayaan mereka 281 orang. Untuk pejabat di bidang eksekutif baru 12.656 orang yang melapor dari yang wajib lapor 80.871 orang. 

Rendahnya tingkat pelaporan juga terjadi di penegak hukum. Data KPK menunjukkan di Mabes Polri belum ada yang melaporkan harta kekayaan mereka. Padahal, ada 159 orang yang wajib lapor. 

Sedangkan, untuk pejabat negara di Kejaksaan Agung yang tercatat melapor baru satu orang dari 325 orang yang harus menunaikan kewajibannya itu. Bagi kalian yang ingin mengecek tingkat kepatuhan pelaporan masing-masing institusi bisa dicek di situs: https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/petakepatuhan

Baca Juga: KPK Imbau Publik Tak Pilih Lagi Anggota DPRD yang Malas Lapor LHKPN

Topik:

Berita Terkini Lainnya